Jual Mobil Sewaan, Andrey Dipenjara Dua Tahun

aktualita.id
Terdakwa Andrey Christianto mendengarkan putusan di PN Surabaya, Rabu (30/3/2022).

SURABAYA (Aktualita)- Ada saja akal bulus Andrey Christianto.  Berpura-pura menyewa mobil dari Badrus Sholeh malah dijualnya ke orang lain tanpa seijin pemiliknya. Akibat perbuatannya itu, dia divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. 

Awalnya terdakwa Andrey datang menemui korban di warung makan miliknya. Tujuannya yaitu ingin menyewa mobil dengan dalih untuk operasional pekerjaan. 

Baca juga: Polda NTB Terbitkan Surat LP Atas Pengaduan Dugaan Penggelapan Jagung Senilai Rp 2 M

Korban mulanya menolak keinginan terdakwa karena tidak menyewakan mobil. Namun, karena bujuk rayu terdakwa, korban yang percaya karena terdakwa adalah pelanggannya kemudian melepas mobilnya. 

Saat itu, korban mematok harga sewa perbulan sebesar Rp 6 juta rupiah. Terdakwa lalu membayarnya sebesar Rp 5 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1 juta belum diberikan. 

Baca juga: Puluhan Nasabah Astra Life Ngaku Dikibuli hingga Rugi Miliaran Rupiah

Ketika korban meminta mobilnya kembali, terdakwa selalu menghilang. Kejadian tersebut kemudian korban laporkan pihak yang berwajib. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. 

Berdasarkan hal tersebut, mejalis hakim yang diketuai Suparno kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Tingkatkan Pengamanan Lapas dan Rutan Jelang Nataru

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andrey Christianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa.ps

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru