Aktualita, Surabaya - Moch. Untung, 61, warga Jalan Pisang Candi, Kota Malang dituntut delapan tahun pidana penjara, di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Didakwa melakukan korupsi uang Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-UMKM) TA. 2010-2011, (11/8/22)
Baca juga: Ratusan Pegawai Imigrasi Diperiksa Kepatuhannya, Ada yang Selingkuh hingga Pungli
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH. Tuntutan Jaksa ini sudah tepat, “sesuai dengan dakwaan primer. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ucapnya.
JPU memuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa moch. Untung bersalah. “Karena berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melalui KSU Makmur Sejati Kota Malang miliknya,” ujarnya
Baca juga: Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polisi Wanita ke-77, Kapolda Jatim dan Ibu Asuh Polwan Beri Pesan Khusus
JPU dari Kejari Kota Malang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan,” ungkapnya. Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntuk kepada majelis hakim agar terdakwa mengembalikan biaya pengganti.
Biaya pengganti yang dimaksud adalah sebesar Rp 1.715.178.485, subsider empat tahun pidana penjara, sekitar bulan Oktober 2009, terdakwa melakukan pengajuan dan mendapatkan suntikan dana dari LPDB-UMKM.
Baca juga: Penegak Hukum di Mojokerto Sarapan Pecel Bareng 970 Warga Binaan
Setelah pencarian, masa pertanggungjawaban yang diberikan kepada terdakwa tercatat hingga Maret 2011. Namun, pada masa tersebut, dana yang diterima terdakwa tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Tahun 2021, terdakwa dibekuk petugas kejaksaan atas hasil pemeriksaan dan audit. MS
Editor : Redaksi