Baca juga: Ratusan Pegawai Imigrasi Diperiksa Kepatuhannya, Ada yang Selingkuh hingga Pungli
JAKARTA (Aktualita) : Anies Baswedan buka suara terkait kasus .Juru bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh jaksa terkait kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Capres nomor urut 1, Anies menyebut dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan atas proses penegakan hukum.
"Semua proses hukum yang dijalani itu bentuk dari kita menghormati hukum dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk menegakkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain." kata Anies usai berbincang dengan para nelayan dalam acara di Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (28/12/2023).
Anies lalu mengatakan hukum tak boleh tebang pilih. Dia menyebut siapapun yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku.
Baca juga: Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polisi Wanita ke-77, Kapolda Jatim dan Ibu Asuh Polwan Beri Pesan Khusus
"Siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, ya harus diproses jadi kita hormati proses itu," tambah Anies.
Selain masalah tersebut, Anies juga menyinggung soal banyaknya pejuang perubahan yang menghadapi tantangan akhir-akhir ini. Terutama terkait dengan pemeriksaan pajak yang kerap tidak fair.
"Tantangan yang kita hadapi besar banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016-2017 atas kegiatan yang dulu sudah pernah diperiksa," ungkap Anies.
Baca juga: Penegak Hukum di Mojokerto Sarapan Pecel Bareng 970 Warga Binaan
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menangkap Indra Charismiadji berkaitan dengan pajak. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi benar oleh anggota tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.
Indra kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkan Ike Andriani sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya pun akan ditahan selama 20 hari atau hingga 15 Januari 2024. RIP
Editor : Redaksi