LUMAJANG (Aktualita) - 2 pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi saat asyik bermain judi online pada Minggu (28/4/2024).
Saat diamankan anggota Polres Lumajang, keduanya kedapatan asyik bermain judi slot.
Baca juga: Dua Buruh Harian Lepas di Kuningan Jual Sabu
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di hari yang sama pada waktu yang hampir bersamaan.
Tersangka F warga Tempeh Lumajang ditangkap petugas pada pukul 14:00 WIB di kediamannya. F tak menyangka permainan judi online yang dilakukannya saat itu berujung bui.
"Pertama, tersangka F warga Tempeh kami amankan di kediamannya saat tengah bermain judi online dengan jenis permainan slot," ujar Rofik, Senin (29/4/2024).
Tak berselang lama, tersangka HK warga Pasirian ditangkap petugas saat sedang bermain judi online di Jembatan Selok Wangi, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Remaja Balap Liar Diamankan di Jalan Bungah Gresik
Tersangka HK bermain judi online dengan jenis yang sama dengan tersangka F yakni judi slot.
"Kami mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti tangkapan layar permainan judi beserta data akun, lengkap dengan kartu ATM milik tersangka," jelas Kapolres.
Rofik menambahkan, penindakan judi online menjadi atensi kepolisian saat ini.
Baca juga: Modus di Kasih HP, Santri dilecehkan Pria Dewasa
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur bermain judi online yang jelas-jelas membuat rugi.
Rofik juga mengingatkan konsekuensi hukum yang timbul akibat bermain judi online.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor : Redaksi