Pasuruan – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Wayan Abdillah di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kini ditangani aparat kepolisian. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Prigen dan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/50/VII/2026/SPKT.
Berdasarkan laporan, peristiwa itu diduga terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Wayan mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan pusing dan nyeri. Dalam laporan yang diterima polisi, nama terlapor yang tercantum adalah Darmaji.
Baca juga: Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Melalui KREAFEST 2026
Kuasa hukum Wayan, Dr. Teguh Suharto Utomo, meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya keterlibatan lebih dari satu orang, maka seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. Apabila nantinya terbukti dilakukan secara bersama-sama, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," kata Teguh dalam keterangannya.
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV apabila tersedia, serta melengkapi pemeriksaan dengan visum et repertum.
Selain itu, Teguh berharap Kapolres Pasuruan memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup
Terkait pasal yang akan diterapkan, Teguh berpendapat penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan yang sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terpenuhi. Namun, penentuan pasal merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.spt
Editor : Redaksi