Pakar Hukum: Jalur D3 ke S1 Anggota DPRD Partai Demokrat Bojonegoro tidak Linier

aktualita.id

SURABAYA (Aktualita)- Polemik gugatan gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, mendapat tanggapan dari pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Sebastian Nugroho. 

Menurutnya, transfer atau alih fungsi dari D3 ke S1 bisa dilakukan kalau sesuai kejuruan. Misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lainnya.

"Namun, kalau misal dari teknik ke hukum tentunya tidak bisa karena tidak konversi," terang Bastian saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis 27 Agustus 2026.

Diterangkan Bastian, dari D3 ke S1 tidak linier bisa saja, namun harus mengulang semua mata pelajaran wajib. Mahasiswa yang bisa lintas jalur, antara lain Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Kewarganegaraan atau Pancasila. Dimana program Sarjana Mahasiswa wajib menempuh pelajaran sebanyak 144 SKS hingga 160 SKS selama 8 Semester

"Jadi untuk mata pelajaran kejuruan, harus dilalui sesuai dengan ketentuan, dan kalau dari D3 ke S1 hanya ditempuh 1 tahun atau 2 semester, seharusnya tidak bisa," lanjutnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Dr. Sholehuddin menjelaskan, semua mahasiswa yang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi harus tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau Dikti.

Menururnya, persoalan mengenai gelar akademik pada dasarnya telah memiliki pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.

Sholehuddin juga menyatakan, perguruan tinggi, penyelenggaraan pendidikan, hingga pemberian gelar akademik tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan dan administrasi pendidikan yang berlaku.

Ia menegaskan, perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan akademik harus memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan yang berlaku. 

Demikian pula status mahasiswa dan proses pendidikannya harus tercatat dalam sistem administrasi pendidikan tinggi. 

“Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, polemik gelar akademik ini dialami Sukur Priyanto Ketua DPC Demokrat Bojonegoro dan Sri Wahyuni wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Demokrat. Keduanya digugat oleh warga Surabaya atas perbuatan melawan hukum. 

Selain Kakak beradik tersebut, turut digugat  Universitas Wijaya Putra terkait Penyelenggara Pendidikan Tinggi. (ano)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru