JAKARTA (Aktualita)- Kasus dugaan kekerasan seksual di Tangerang Selatan berbuntut panjang. Seorang perempuan berinisial DAP yang melaporkan mantan kekasihnya ke Polres Tangerang Selatan, kini justru dilaporkan balik atas dugaan laporan palsu dan atau fitnah.
DAP sebelumnya melaporkan mantan pacarnya berinisial MGL, warga Cluster Fedora, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1616/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juli 2025.
Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Interpol Beijing, Anggota Jaringan Scam Internasional
Dugaan motif pelaporan tersebut karena DAP ditinggal nikah. Namun, tuduhan kekerasan seksual tersebut dinilai tidak cukup bukti.
Tidak terima dituduh, MGL melalui kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Robert L. Simanungkalit, S.Pd., S.H., M.H., M.M., mengambil langkah hukum balik. Ia melaporkan DAP sekaligus mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kabag Wassidik dan Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut dibenarkan Cliff saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/10/2026) malam.
"Laporan polisi yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klien kami dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor DAP di Graha Fedora. Akan tetapi sebenarnya tidak ada kejadian tersebut. Dan tidak pernah ada bujuk rayu maupun pemaksaan sesuai unsur TPKS sebagaimana Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tegas Cliff.
Cliff menjelaskan, kliennya akhirnya melaporkan balik DAP pada 5 Januari 2026. Laporan balik tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/39/I/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan membuat laporan palsu dan atau fitnah sebagaimana Pasal 361 dan Pasal 434 KUHP.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam laporan DAP yang terkesan dipaksakan dalam proses penyidikan.
Kejanggalan itu terungkap saat konfrontasi di Unit Krimsus Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan awal, DAP menyebut pemaksaan persetubuhan terjadi di Graha Fedora. Namun saat dikonfrontir, lokasi kejadian berubah menjadi di Apartemen Bintaro Icon.
"Tidak konsistensi keterangan pelapor atas lokasi kejadian semakin menguatkan adanya indikasi pemaksaan terhadap kasus tersebut," ujar Cliff.
Ia juga menyoroti prosedur penyidikan yang dinilai janggal. Kasus yang semula masih tahap penyelidikan, tiba-tiba ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terlapor.
Baca juga: Ayah Tiri Perkosa Gadis Kembar hingga Hamil di Surabaya
Cliff membeberkan ada enam poin yang menjadi dasar permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya:
1. Tidak dilaksanakannya pemeriksaan terhadap kliennya pada tahap penyelidikan, meski penasihat hukum telah berupaya melakukan komunikasi dan penjadwalan ulang.
2. Dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode etik oleh penyidik yang perlu diperiksa secara objektif oleh fungsi pengawasan Polri.
3. Terdapat perbedaan mendasar mengenai tempat kejadian perkara (locus delicti) antara keterangan dalam laporan dan fakta hasil konfrontasi.
4. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan hilangnya atau tidak diamankannya bukti CCTV yang relevan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
5. Unsur Pasal 6 huruf c UU TPKS harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya didasarkan pada adanya hubungan atau terjadinya persetubuhan.
6. Laporan balik perlu diperhatikan sebagai bagian dari pengujian objektivitas fakta.
Cliff menambahkan, Gelar Perkara Khusus nantinya akan melibatkan atasan penyidik, fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, serta ahli yang relevan, sesuai Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Jika tidak ditemukan unsur pidana TPKS, pihaknya berharap Polda Metro Jaya merekomendasikan penghentian penyidikan.
"Gelar Perkara Khusus ini kami ajukan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang benar, alat bukti yang sah, penerapan hukum yang tepat, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Advokat dan Kurator ini. (red)
Editor : Redaksi