aktualita.id — Nama Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., kembali menjadi perhatian publik setelah memimpin majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi yang berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang menjadi perhatian tersebut diketok pada 30 Oktober 2026.
Sorotan terhadap perkara ini turut mengarahkan perhatian publik pada sosok Yulius. Bukan sekadar karena posisinya sebagai ketua majelis dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi negara, melainkan juga karena rekam jejak panjangnya di lingkungan peradilan Indonesia.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fatamorgana Gagasan di Lorong Gelap Birokrasi
Yulius bukan figur baru di dunia hukum. Ia merupakan Hakim Agung yang saat ini menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Pengalaman puluhan tahun di bidang peradilan, khususnya tata usaha negara, menjadi bagian penting dari perjalanan profesionalnya.
Perkara kasasi terkait dokumen pendidikan Gibran tersebut menempatkan Yulius dalam pusaran perhatian masyarakat. Namun, untuk memahami kapasitas dan kedudukannya dalam perkara tersebut, rekam jejak profesionalnya perlu dilihat secara utuh, terpisah dari berbagai penilaian publik terhadap substansi putusan.
Empat Dekade Meniti Peradilan
Lahir di Bukittinggi pada 1958, Yulius memulai perjalanan kariernya di dunia kehakiman pada 1984. Kala itu, ia bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Padang.
Perjalanan kariernya kemudian berkembang ke lingkungan peradilan tata usaha negara (TUN). Sejak 1992, ia mulai menekuni bidang tersebut dengan penugasan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Pengalaman profesionalnya terus bertambah melalui sejumlah jabatan strategis di berbagai daerah. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang pada 2001–2003, kemudian dipercaya menjadi Ketua PTUN Pekanbaru pada 2003–2005.
Setelah itu, perjalanan kariernya berlanjut sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Jakarta.
Rentetan penugasan tersebut memperlihatkan pengalaman Yulius dalam menangani persoalan hukum administrasi pemerintahan. Bidang peradilan TUN sendiri memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan pengujian keputusan maupun tindakan administrasi badan atau pejabat pemerintahan.
Puncak perjalanan kariernya di lingkungan peradilan terjadi ketika ia diangkat menjadi Hakim Agung pada 2010. Selanjutnya, sejak 9 November 2022, Yulius dipercaya mengemban jabatan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
Gelar Akademik dan Sorotan Kasasi
Selain pengalaman panjang di dunia peradilan, Yulius juga memiliki latar belakang akademik di bidang hukum. Ia meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Krisnadwipayana dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran.
Kapasitas akademiknya memperoleh pengakuan ketika Universitas Diponegoro menganugerahkannya gelar profesor kehormatan pada 20 April 2024.
Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusinya dalam pengembangan keilmuan hukum administrasi dan hukum acara peradilan tata usaha negara. Dua bidang yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Agung di kamar TUN.
Kini, nama Yulius kembali berada dalam perhatian publik melalui perkara kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam perkara tersebut, posisinya sebagai pimpinan majelis menjadi bagian dari perhatian masyarakat terhadap proses pengambilan putusan di tingkat kasasi.
Meski demikian, rekam jejak seorang hakim dan penilaian terhadap suatu putusan merupakan dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional. Pengalaman panjang maupun gelar akademik seorang hakim tidak dengan sendirinya menutup ruang bagi masyarakat untuk mengkaji pertimbangan hukum dalam putusan yang dihasilkan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menghadirkan perhatian terhadap dokumen pendidikan seorang wakil presiden, tetapi juga mengingatkan publik tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga peradilan.
Bagi Yulius, perjalanan panjang dari calon hakim di Padang hingga menduduki kursi Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung kini mendapatkan perhatian yang lebih luas. Bukan semata karena jabatan yang diemban, melainkan karena putusan pengadilan dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik selalu membawa konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi peradilan. (*/wid)
Editor : Redaksi