<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>aktualita.id</title>
                <atom:link href="https://aktualita.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://aktualita.id/</link>
                <description>Update Informasi berita peristiwa terkini daerah Jawa Timur dan sekitarnya</description>
                <lastBuildDate>Mon, 31 Aug 2026 10:06:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://aktualita.id/</generator>
                <image>
                    <url>https://cdn.aktualita.id/content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>aktualita.id</title>
                    <link>https://aktualita.id/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[MA Tolak Kasasi Pemohon Dalam Perkara Perdata, Kewajiban Rp650 Juta Tetap Mengikuti Amar Putusan]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2948-ma-tolak-kasasi-pemohon-dalam-perkara-perdata-kewajiban-rp650-juta-tetap-mengikuti-amar-putusan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2948-ma-tolak-kasasi-pemohon-dalam-perkara-perdata-kewajiban-rp650-juta-tetap-mengikuti-amar-putusan</guid>
                    <pubDate>Mon, 31 Aug 2026 10:06:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA— Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon dalam perkara perdata Nomor 6433 K/Pdt/2024 yang diputus pada 28 November 2024. Putusan tersebut b]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>SURABAYA</strong>&mdash; Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon dalam perkara perdata Nomor 6433 K/Pdt/2024 yang diputus pada 28 November 2024. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa perbuatan melawan hukum (PMH) antara para pihak.</span></p>
<p>Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, &ldquo;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut.&rdquo; Mahkamah Agung juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.</p>
<p>Kuasa hukum Penggugat, Dr Teguh Suharto Utomo, mengatakan penolakan kasasi tersebut membuat pokok putusan pada tingkat sebelumnya tetap menjadi dasar penyelesaian perkara, dengan perbaikan sebagaimana tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung.</p>
<p>&ldquo;Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon dan menyatakan alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung juga menilai judex facti tidak salah menerapkan hukum,&rdquo; ujar Teguh.</p>
<p>Berdasarkan amar putusan yang disampaikan kepada pihak Penggugat, terdapat kewajiban pembayaran yang terdiri atas Rp300 juta untuk kerugian materiil dan Rp350 juta untuk kerugian immateriil. Total kewajiban tersebut mencapai Rp650 juta.</p>
<p>Selain itu, amar putusan memuat perintah agar pihak yang dibebani kewajiban tersebut tunduk dan menaati putusan pengadilan. Pada tingkat kasasi, Pemohon juga dibebani biaya perkara sebesar Rp500 ribu.</p>
<p>Teguh mengatakan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya harus dilaksanakan oleh para pihak. Apabila pihak yang diwajibkan tidak menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang memperoleh hak berdasarkan putusan dapat menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.</p>
<p>&ldquo;Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, pihak yang memperoleh hak dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata,&rdquo; katanya.</p>
<p>Perkara Gugatan Balik<br />Selain perkara Nomor 6433 K/Pdt/2024, Teguh juga menyebut adanya perkara gugatan balik dengan Nomor 127/Pdt/2024/PN Byw.</p>
<p>Menurut Teguh, dalam perkara tersebut terdapat pertimbangan mengenai nebis in idem atau perkara yang pada pokoknya tidak dapat diperiksa kembali apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap objek dan pihak yang memenuhi persyaratan hukum.</p>
<p>Namun, Teguh mengatakan penerapan prinsip tersebut harus merujuk pada pertimbangan dan amar putusan dalam perkara yang bersangkutan.</p>
<p>&ldquo;Untuk perkara Nomor 127/Pdt/2024/PN Byw, terdapat pertimbangan mengenai nebis in idem. Karena itu, yang menjadi rujukan adalah isi putusan secara utuh, baik pertimbangan maupun amar putusannya,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Teguh meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, penyelesaian sengketa seharusnya merujuk pada putusan pengadilan, bukan pada narasi masing-masing pihak.</p>
<p>&ldquo;Yang harus menjadi rujukan adalah apa yang telah diputuskan pengadilan. Bukan sekadar narasi menang atau kalah, tetapi hak dan kewajiban yang secara hukum telah ditetapkan dalam putusan,&rdquo; kata Teguh.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Pemohon mengenai putusan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi pihak Pemohon tetap terbuka sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.<strong>ys</strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/874291.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[MA Tolak Kasasi Pemohon Dalam Perkara Perdata, Kewajiban Rp650 Juta Tetap Mengikuti Amar Putusan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Karhutla di Ranu Kembang dan Ledok Bedor Belum Padam,172 Pendaki Dievakuasi]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2947-karhutla-di-ranu-kembang-dan-ledok-bedor-belum-padam172-pendaki-dievakuasi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2947-karhutla-di-ranu-kembang-dan-ledok-bedor-belum-padam172-pendaki-dievakuasi</guid>
                    <pubDate>Mon, 31 Aug 2026 00:13:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[LUMAJANG (Aktualita)- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kabupaten Lumajang tersebut]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>LUMAJANG</strong> (<strong>Aktualita</strong>)- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kabupaten Lumajang tersebut terpantau belum sepenuhnya padam hingga Minggu (30/8/2026).</p>
<p>Dengan alat manual, puluhan personel Polres Lumajang Polda Jatim bersama petugas gabungan melakukan upaya penyekatan dan pemadaman api secara manual mengingat medan yang terjal serta tebing curam.</p>
<p>Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, dua titik api di kawasan Ranu Kembang Gunung Semeru yang menyebabkan Karhutla tersebut diketahui terjadi sejak Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.</p>
<p>"Terdapat dua lokasi titik api di kawasan Ranu Kembang tepatnya di Blok Ayek-Ayek, serta kawasan Ledok Bedor yang berada di perbatasan Desa Argosari dan Desa Ranupani," terang AKBP Riki, Minggu (30/8/2026).</p>
<p>Menurut AKBP Riki dua lokasi karhutla tersebut kini menjadi fokus penanganan petugas. Di kawasan Ledok Bedor, api terpantau berada di tiga titik berada di arah Jantur menuju kawasan B29.</p>
<p>&ldquo;Untuk api di dua lokasi sampai saat ini masih menyala dan belum padam. Upaya pemadaman masih terus dilakukan oleh petugas gabungan,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>AKBP Riki mengatakan, di Ledok Bedor petugas menghadapi medan terjal, angin, serta lokasi kebakaran yang terbagi menjadi tiga titik.&nbsp;</p>
<p>"Petugas harus menunggu satu titik api padam sebelum dapat melanjutkan penanganan ke titik berikutnya," ujar AKBP Riki.</p>
<p>Upaya yang dilakukan petugas saat ini selain pemadaman juga membuat sekat untuk menghambat pergerakan api.</p>
<p>"Proses pemadaman dilakukan secara manual menggunakan batang atau ranting pohon untuk memukul api yang membakar vegetasi," tambah AKBP Riki.</p>
<p>Kapolres Lumajang mengungkapkan, medan yang berat menjadi salah satu kendala utama di kawasan Ranu Kembang yang sulit dijangkau.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Kondisi di Ranu Kembang cukup sulit dijangkau. Api juga terus membesar, sehingga petugas terkendala untuk menuju lokasi,&rdquo; ujar AKBP Riki.</p>
<p>Di tengah penanganan karhutla, sebanyak 172 pendaki yang sebelumnya berada di kawasan Ranu Kumbolo telah berhasil dievakuasi. Seluruh pendaki dilaporkan dalam kondisi selamat.</p>
<p>&ldquo;Sebanyak 172 pendaki dari Ranu Kumbolo sudah berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Untuk jalur pendakian saat ini dinyatakan ditutup total,&rdquo; tegas AKBP Riki. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/1001063276.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Karhutla di Ranu Kembang dan Ledok Bedor Belum Padam,172 Pendaki Dievakuasi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Kapolda Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2946-bhayangkara-sprint-rally-2026-di-pasuruan-kapolda-tekankan-fair-play-dan-keselamatan-berlalu-lintas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2946-bhayangkara-sprint-rally-2026-di-pasuruan-kapolda-tekankan-fair-play-dan-keselamatan-berlalu-lintas</guid>
                    <pubDate>Sun, 30 Aug 2026 12:15:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[PASURUAN (Aktualita)- Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bhayangkara Sprint Rally 2026 Putaran ke-3 resmi digelar di Sirkuit Horse Racing Ki Ageng Astro Joyo,]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>PASURUAN</strong> (<strong>Aktualita</strong>)- Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bhayangkara Sprint Rally 2026 Putaran ke-3 resmi digelar di Sirkuit Horse Racing Ki Ageng Astro Joyo, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).</p>
<p>Kejuaraan otomotif yang dibuka Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto tersebut diikuti 100 pembalap dari berbagai daerah di Indonesia yang bersaing dalam 15 kelas kompetisi.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Bhayangkara Sprint Rally tidak sekadar menjadi arena kompetisi dan adu kecepatan, tetapi juga membawa pesan tentang sportivitas, disiplin dan keselamatan berlalu lintas.</p>
<p>&ldquo;Bhayangkara Sprint Rally 2026 Putaran ke-3 ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi otomotif nasional, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun sportivitas, kebersamaan dan budaya keselamatan berlalu lintas,&rdquo; kata Kombes Pol Abast.</p>
<p>Menurut Kombes Pol Abast, para pembalap tentu diharapkan mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya selama berada di lintasan. Namun, sportivitas dan keselamatan harus tetap menjadi hal yang utama.</p>
<p>&ldquo;Ada 100 pembalap yang mengikuti 15 kelas kompetisi. Kita berharap seluruh peserta dapat memberikan penampilan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi fair play dan mengutamakan keselamatan,&rdquo; ujar Kombes Abast.</p>
<p>Ia menegaskan, kemampuan dan kecepatan dalam olahraga otomotif harus ditempatkan pada ruang yang tepat, yakni lintasan atau sirkuit.</p>
<p>Pesan tersebut dinilai penting, tidak hanya bagi para pembalap dan komunitas otomotif, tetapi juga bagi masyarakat, khususnya generasi muda.</p>
<p>&ldquo;Kecepatan dan kemampuan harus ditempatkan pada tempatnya, yaitu di lintasan atau sirkuit. Ketika berada di jalan raya, kita semua wajib tertib, santun dan mematuhi aturan lalu lintas,&rdquo; tegas Kombes Abast.</p>
<p>Selain menjadi ajang olahraga otomotif nasional, penyelenggaraan Bhayangkara Sprint Rally 2026 juga diharapkan memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat di Pasuruan dan sekitarnya.</p>
<p>Kehadiran pembalap, tim, ofisial maupun masyarakat yang menyaksikan kejuaraan turut menggerakkan berbagai sektor, mulai dari perhotelan, UMKM, kuliner hingga pariwisata.</p>
<p>&ldquo;Kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kehadiran peserta, tim maupun masyarakat yang menyaksikan kejuaraan turut menggerakkan sektor perhotelan, UMKM, kuliner dan pariwisata di Pasuruan dan sekitarnya,&rdquo; ungkap Kombes Pol Abast.</p>
<p>Ia berharap Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally dapat semakin memperkuat sinergi antara Polri, komunitas otomotif dan masyarakat sekaligus menjadi sarana menggelorakan budaya tertib berlalu lintas.</p>
<p>&ldquo;Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dan yang terpenting, semangat berkompetisi cukup kita tunjukkan di lintasan. Di jalan raya, keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi yang utama,&rdquo; pungkas Kombes Pol Abast. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/1001062421.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Kapolda Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polresta Banyuwangi Ringkus Pelaku Pecah Kaca, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2945-polresta-banyuwangi-ringkus-pelaku-pecah-kaca-dua-tersangka-pernah-beraksi-di-malaysia</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2945-polresta-banyuwangi-ringkus-pelaku-pecah-kaca-dua-tersangka-pernah-beraksi-di-malaysia</guid>
                    <pubDate>Sat, 29 Aug 2026 12:53:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[BANYUWANGI (Aktualita)- Penyelidikan kasus pencurian uang Rp.300 juta milik seorang nasabah bank di Banyuwangi membuka kotak pandora jaringan kejahatan yang]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUWANGI</strong> (<strong>Aktualita</strong>)- Penyelidikan kasus pencurian uang Rp.300 juta milik seorang nasabah bank di Banyuwangi membuka kotak pandora jaringan kejahatan yang jauh lebih luas.&nbsp;</p>
<p>Setelah memburu dua tersangka hingga ke Sumatera Barat, Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur berhasil menangkap Dua orang tersangka dan mengungkap rangkaian aksi serupa di berbagai daerah dengan total kerugian Rp.719 juta.&nbsp;</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.dalam konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi mengungkapkan, saat ini Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga tengah mendalami keterkaitan kasus ini dengan aksi kejahatan serupa di Malaysia.</p>
<p>Pengungkapan kasus pencurian modus pecah kaca mobil ini terungkap setelah peristiwa di wilayah Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada 18 Mei 2026 &nbsp;bulan lalu.</p>
<p>Saat itu, korban kehilangan uang modal usaha palawija sebesar Rp.300 juta yang baru ditarik dari bank. Kaca mobilnya dipecah hanya dalam waktu lima menit saat kendaraan ditinggalkan.</p>
<p>"Penelusuran intensif Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya mengarah pada dua tersangka berinisial AS dan AC hingga akhirnya kami amankan di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kombes Rofiq.</p>
<p>Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi, dengan dukungan penuh dari Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, serta Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Dari hasil interogasi, penyidik menemukan fakta bahwa komplotan ini telah beraksi berulang kali di wilayah Kabupaten Jember (21 November 2025): Kerugian Rp319 juta, Kabupaten Situbondo (Januari 2026): Kerugian Rp10 juta, Kota Pasuruan (Februari 2026): Kerugian Rp90 juta dan Kabupaten Banyuwangi (18 Mei 2026): Kerugian Rp.300 juta.</p>
<p>"Secara keseluruhan, total kerugian dari empat tempat kejadian perkara (TKP) di Indonesia ini mencapai Rp719 juta," ungkap Kombes Rofiq.</p>
<p>Sindikat ini menerapkan metode yang sangat rapi. Calon korban dipetakan selama kurang lebih satu pekan, mengincar nasabah teller yang menarik tunai dalam jumlah besar.</p>
<p>Hasil penyelidikan pada kasus ini mencatat dugaan keterlibatan jaringan ini dalam aksi pencurian di wilayah Johor Bahru&ndash;Kuala Lumpur pada 20 Oktober 2025 dengan kerugian mencapai RM100.000.</p>
<p>"Dari dokumen kepolisian, jejak aktivitas tersangka terdeteksi pernah beraksi di Malaysia dalam rentang waktu 6 hingga 26 Juni 2026 di beberapa lokasi seperti Bintulu, Sarikei, Sibu, Kuching, dan Johor Bahru," kata Kombes Rofiq.</p>
<p>Selain AS yang sudah ditahan, lima orang lainnya yang diduga berperan dalam jaringan Malaysia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyatakan telah melaporkan perkembangan ini ke Bareskrim Polri untuk membuka pertukaran informasi (koordinasi) dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).</p>
<p>Saat ini, AS dan AC telah resmi ditahan dan berkas perkaranya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.&nbsp;</p>
<p>Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.</p>
<p>Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan gratis dari kepolisian saat membawa uang tunai dalam jumlah besar dengan menghubungi Call Center 110. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/1001061023.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polresta Banyuwangi Ringkus Pelaku Pecah Kaca, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[BNPP RI Bahas Usulan Pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dan Bunguran Barat Daya Bersama DPRD Natuna]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2944-bnpp-ri-bahas-usulan-pemekaran-kecamatan-sungai-ulu-dan-bunguran-barat-daya-bersama-dprd-natuna</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2944-bnpp-ri-bahas-usulan-pemekaran-kecamatan-sungai-ulu-dan-bunguran-barat-daya-bersama-dprd-natuna</guid>
                    <pubDate>Fri, 28 Aug 2026 20:31:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[BADAN Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum audiensi dengan Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kabupaten Natuna]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>BADAN</strong> Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum audiensi dengan Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk membahas usulan rekomendasi pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya. Forum berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat BNPP RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).</p>
<p>Mewakili Sekretaris BNPP RI, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama BNPP RI, Budi Setyono, memimpin forum tersebut bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Wan Aris Munandar, selaku koordinator Tim Pansus DPRD Kabupaten Natuna.</p>
<p>Dalam audiensi, Wan Aris Munandar menjelaskan bahwa aksesibilitas dan pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam usulan pemekaran kedua kecamatan tersebut.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan publik, khususnya di wilayah yang selama ini memiliki kendala akses menuju pusat kecamatan,&rdquo; ujar Wan Aris.</p>
<p>Ia menambahkan, untuk wilayah Sungai Ulu telah tersedia sejumlah fasilitas pemerintahan dan instansi vertikal, termasuk unsur Kementerian Agama serta satuan TNI/Kodim.&nbsp;</p>
<p>Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum diikuti dengan kemudahan akses menuju pusat pemerintahan kecamatan induk. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam mengusulkan pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.</p>
<p>Menanggapi usulan tersebut, Budi Setyono menyampaikan bahwa aspek kewilayahan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemekaran.&nbsp;</p>
<p>Hal tersebut berkaitan dengan posisi Kecamatan Bunguran Timur dan Kecamatan Bunguran Barat sebagai kecamatan induk yang berada dalam kawasan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) periode 2025&ndash;2029 serta termasuk dalam deliniasi Kecamatan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP).</p>
<p>&ldquo;Pemekaran wilayah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga perlu melihat kemandirian potensi kawasan yang akan dikelola, aspek pertahanan, serta strategi penataan wilayah,&rdquo; jelas Budi</p>
<p>Menurut Budi, usulan pemekaran juga perlu memperhatikan karakteristik dan potensi wilayah serta keterkaitannya dengan pengelolaan kawasan perbatasan. Pertimbangan tersebut diperlukan agar pembentukan wilayah administratif baru dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik, pembangunan, pertahanan, dan pengembangan potensi kawasan.</p>
<p>Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintah BNPP RI, Bakri Siddiq, menyampaikan pandangan terkait usulan pemekaran Kecamatan Bunguran Timur menjadi Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat menjadi Kecamatan Bunguran Barat Daya. Menurutnya, usulan tersebut perlu memperhatikan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.</p>
<p>Sementara itu, BNPP RI saat ini belum memperoleh penugasan formal dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terkait bentuk rekomendasi yang diperlukan dalam proses pembentukan kecamatan hasil pemekaran.&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal untuk mengidentifikasi kebutuhan dan aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menindaklanjuti usulan tersebut.&nbsp;</p>
<p>Sebagai informasi, audiensi turut dihadiri Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI, Gutmen Nainggolan; Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat, Brigjen TNI Topri Daeng Balaw; Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, Ismawan Harijono; Asisten Deputi Infrastruktur Fisik, Amrullah M. Ridha; serta Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Harris Fadhly.<strong>kik</strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/214093.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Forum berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat BNPP RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polda Jatim Ajak Orang Tua Awasi Aktivitas Anak, Lindungi dari Situasi yang Membahayakan]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2943-polda-jatim-ajak-orang-tua-awasi-aktivitas-anak-lindungi-dari-situasi-yang-membahayakan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2943-polda-jatim-ajak-orang-tua-awasi-aktivitas-anak-lindungi-dari-situasi-yang-membahayakan</guid>
                    <pubDate>Fri, 28 Aug 2026 13:53:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA (Aktualita)- Polda Jawa Timur mengajak para orang tua untuk meningkatkan perhatian, komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya,]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA</strong> (<strong>Aktualita</strong>)- Polda Jawa Timur mengajak para orang tua untuk meningkatkan perhatian, komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya agar tidak mudah ikut-ikutan maupun terprovokasi untuk berada dalam kegiatan yang berpotensi berkembang menjadi kericuhan dan membahayakan keselamatan.</p>
<p>Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk melindungi anak sekaligus memberikan edukasi agar generasi muda memahami pentingnya menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, tertib dan sesuai ketentuan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.</p>
<p>&ldquo;Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anaknya tidak ikut-ikutan berada di lokasi yang berpotensi terjadi kericuhan. Berikan pemahaman kepada mereka agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh ajakan yang justru dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka,&rdquo; ujar Kombes Pol. Abast.</p>
<p>Menurut Kombes Pol. Abast, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun demikian, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab serta tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan, perusakan ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum.</p>
<p>&ldquo;Menyampaikan pendapat tentu harus kita hormati. Tetapi jangan sampai penyampaian aspirasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan atau perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Terlebih bagi anak-anak dan pelajar, keselamatan dan masa depan mereka harus menjadi perhatian kita bersama,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>Ia mengajak orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengetahui aktivitas serta lingkungan pergaulan mereka, termasuk memperhatikan informasi maupun ajakan yang diterima anak melalui media sosial.</p>
<p>&ldquo;Anak-anak kita hidup sangat dekat dengan media sosial. Karena itu, penting bagi orang tua untuk mengingatkan agar mereka tidak mudah percaya, terprovokasi atau mengikuti ajakan yang belum tentu mereka pahami tujuan maupun risikonya,&rdquo; tutur Kombes Pol. Abast.</p>
<p>Polda Jatim juga mengajak para pelajar dan generasi muda untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak menjadikan keikutsertaan dalam suatu kegiatan sekadar sebagai bentuk ikut-ikutan.</p>
<p>&ldquo;Kami mengajak adik-adik pelajar dan generasi muda untuk berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi. Jangan karena ajakan teman atau informasi di media sosial kemudian ikut dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan. Sampaikan pendapat dengan cara yang baik, bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan kekerasan,&rdquo; kata Kombes Pol. Abast.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan kerja sama keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah dan kepolisian.</p>
<p>&ldquo;Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga, kita bimbing dan kita edukasi anak-anak kita. Jangan sampai karena ikut-ikutan atau terprovokasi, mereka justru menjadi korban ataupun terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan masa depan mereka,&rdquo; pungkas Kombes Pol. Abast. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/1001059587.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Api Karhutla Bromo Mengarah ke Ngadisari, Petugas Gerak Cepat Padamkan Api di Blok Seruni]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2942-api-karhutla-bromo-mengarah-ke-ngadisari-petugas-gerak-cepat-padamkan-api-di-blok-seruni</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2942-api-karhutla-bromo-mengarah-ke-ngadisari-petugas-gerak-cepat-padamkan-api-di-blok-seruni</guid>
                    <pubDate>Thu, 27 Aug 2026 19:37:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[PROBOLINGGO (Aktualita)- Merespons cepat ancaman kebakaran yang kembali membakar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Polres Probolinggo Polda]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO</strong> (<strong>Aktualita</strong>)- Merespons cepat ancaman kebakaran yang kembali membakar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Polres Probolinggo Polda Jatim langsung mengerahkan pasukan penuh ke Blok Seruni, Cemoro Lawang, Sukapura, Kamis (27/8/2026) dini hari.&nbsp;</p>
<p>Langkah taktis ini diambil setelah dua titik api terpantau merembet tepat di bawah kawasan Jembatan Kaca, memaksa kepolisian mengambil tindakan darurat demi mencegah bencana lingkungan yang lebih besar.</p>
<p>Dengan alat &nbsp;manual, sejumlah personel Polres Probolinggo Polda Jatim bertaruh waktu melokalisir dua titik api membara yang bergerak cepat mengancam ikon wisata Jembatan Kaca di Blok Seruni, Desa Ngadisari.</p>
<p>Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kebakaran berada di bawah Jembatan Kaca, tepatnya di kawasan Blok Seruni, yang masuk dalam wilayah TNBTS.</p>
<p>Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengatakan, dari pantauan di lapangan terdapat dua titik api.</p>
<p>&ldquo;Saat ini terdapat dua titik api yang terpantau dan arahnya menuju kawasan Jembatan Kaca di Desa Ngadisari,&rdquo; ujar AKBP Rizki.</p>
<p>Menurut Kapolres Probolinggo, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan titik api dan mengambil langkah cepat untuk mencegah kebakaran meluas.</p>
<p>&ldquo;Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan upaya pemadaman serta pencegahan agar api tidak semakin meluas," ungkap AKBP Rizki.</p>
<p>Ia mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, khususnya di kawasan yang memiliki potensi rawan Karhutla.</p>
<p>&ldquo;Jika menemukan adanya titik api atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,&rdquo; pungkas AKBP Rizki.</p>
<p>Hingga saat ini, penanganan Karhutla masih terus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan personel dan masyarakat serta upaya maksimal untuk mengendalikan penyebaran titik api. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/1001058670.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Api Karhutla Bromo Mengarah ke Ngadisari, Petugas Gerak Cepat Padamkan Api di Blok Seruni]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pakar Hukum: Jalur D3 ke S1 Anggota DPRD Partai Demokrat Bojonegoro tidak Linier]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2941-pakar-hukum-jalur-d3-ke-s1-anggota-dprd-partai-demokrat-bojonegoro-tidak-linier</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2941-pakar-hukum-jalur-d3-ke-s1-anggota-dprd-partai-demokrat-bojonegoro-tidak-linier</guid>
                    <pubDate>Thu, 27 Aug 2026 17:17:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA (Aktualita)- Polemik gugatan gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, mendapat tanggapan dari pakar Hukum]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA</strong> (<strong>Aktualita</strong>)- Polemik gugatan gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, mendapat tanggapan dari pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Sebastian Nugroho.&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, transfer atau alih fungsi dari D3 ke S1 bisa dilakukan kalau sesuai kejuruan. Misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lainnya.</p>
<p>"Namun, kalau misal dari teknik ke hukum tentunya tidak bisa karena tidak konversi," terang Bastian saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis 27 Agustus 2026.</p>
<p>Diterangkan Bastian, dari D3 ke S1 tidak linier bisa saja, namun harus mengulang semua mata pelajaran wajib. Mahasiswa yang bisa lintas jalur, antara lain Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Kewarganegaraan atau Pancasila. Dimana program Sarjana Mahasiswa wajib menempuh pelajaran sebanyak 144 SKS hingga 160 SKS selama 8 Semester</p>
<p>"Jadi untuk mata pelajaran kejuruan, harus dilalui sesuai dengan ketentuan, dan kalau dari D3 ke S1 hanya ditempuh 1 tahun atau 2 semester, seharusnya tidak bisa," lanjutnya.</p>
<p>Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Dr. Sholehuddin menjelaskan, semua mahasiswa yang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi harus tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau Dikti.</p>
<p>Menururnya, persoalan mengenai gelar akademik pada dasarnya telah memiliki pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.</p>
<p>Sholehuddin juga menyatakan, perguruan tinggi, penyelenggaraan pendidikan, hingga pemberian gelar akademik tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan dan administrasi pendidikan yang berlaku.</p>
<p>Ia menegaskan, perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan akademik harus memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.&nbsp;</p>
<p>Demikian pula status mahasiswa dan proses pendidikannya harus tercatat dalam sistem administrasi pendidikan tinggi.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,&rdquo; imbuhnya.&nbsp;</p>
<p>Untuk diketahui, polemik gelar akademik ini dialami Sukur Priyanto Ketua DPC Demokrat Bojonegoro dan Sri Wahyuni wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Demokrat. Keduanya digugat oleh warga Surabaya atas perbuatan melawan hukum.&nbsp;</p>
<p>Selain Kakak beradik tersebut, turut digugat &nbsp;Universitas Wijaya Putra terkait Penyelenggara Pendidikan Tinggi. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/1001058381.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pakar Hukum: Jalur D3 ke S1 Anggota DPRD Partai Demokrat Bojonegoro tidak Linier]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sengketa Lahan Jombang: AUP Tak Bisa Ukur Kerugian, Ahli Sarankan Audit Investigasi Menyeluruh]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2940-sidang-saksi-ahli-tegaskan-aup-tak-cukup-buktikan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2940-sidang-saksi-ahli-tegaskan-aup-tak-cukup-buktikan</guid>
                    <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 20:34:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA (Aktualita) — Sidang sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo melawan mantan Direkturnya, Nany Widjaja, k]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA</strong> (<strong>Aktualita</strong>) &mdash; Sidang sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo melawan mantan Direkturnya, Nany Widjaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak tergugat menegaskan, keterangan yang dihasilkan melalui prosedur yang disepakati (Agreed-Upon Procedures/AUP) tidak memiliki kekuatan untuk membuktikan adanya kerugian maupun kesalahan, dan justru menunjukkan prematuritas gugatan yang diajukan.</p>
<p><br />Melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto, Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya mendatangkan ahli Didied Poernawan Affandy, dosen dan akademisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya.<br />&nbsp;<br />Ahli mengatakan bobot pembuktian yang dihasilkan melalui standar jasa terkait SJT 4400 yang digunakan AUP itu sifatnya non-assurance. Tidak memberikan opini, tidak menarik kesimpulan, hanya sekadar memaparkan fakta sesuai prosedur yang disepakati terbatas. Itu bukan audit investigasi yang mampu mengukur kerugian secara utuh.<br />&nbsp;<br />Ahli menekankan bahwa AUP hanyalah langkah awal pencarian fakta (fact-finding), bukan alat bukti yang dapat berdiri sendiri untuk menyimpulkan adanya kerugian atau penyalahgunaan wewenang. Karena prosedurnya terbatas dan disepakati sebelumnya, hasilnya tidak dapat digeneralisasi maupun dijadikan dasar penarikan kesimpulan menyeluruh atas transaksi pembelian tanah tersebut.<br />&nbsp;<br />Ahli juga menegaskan bahwa untuk membuktikan adanya kerugian perusahaan &mdash; terutama dalam transaksi bernilai besar &mdash; diperlukan audit investigasi yang mendalam, yang mencakup konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, pemeriksaan dokumen lengkap, serta verifikasi menyeluruh, bukan sekadar prosedur terbatas yang disepakati sepihak.<br />&nbsp;<br />"Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan. Itu sama saja menarik kesimpulan sebelum fakta lengkap terungkap," ujarnya.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Perkara ini bermula dari dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp21,4 miliar, yang dinilai penggugat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak. Namun pihak tergugat melalui penekanan pada keterbatasan AUP, menegaskan bahwa belum ada dasar yang kuat untuk menyatakan adanya kerugian maupun kesalahan yang dapat dibebankan kepada mantan direksi.<br />&nbsp;<br />Sidang berikutnya dijadwalkan akan mendengarkan Saksi Ahli kedua dari Tergugat.&nbsp;</p>
<p>Usai sidang, Richard Handiwiyanto selaku kuasa hukum Nany Widjaja mempertegas posisi pihaknya terkait keterangan ahli tersebut. "Tadi ahli tegas menyatakan kalau untuk menentukan kerugian itu tentunya harus dengan audit investigatif, karena audit AUP itu tidak bisa memberikan opini karena beda pedoman dasarnya. Kalau AUP itu kan pedoman dasarnya SJT 4400, nah itu memang auditor tidak boleh mengeluarkan opini. Opini itu untuk apa? Opini itu untuk menentukan apakah ada kerugian atau enggak berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Richard Handiwiyanto.<br />&nbsp;<br />Ia menjelaskan perbedaan mendasar kedua jenis pemeriksaan tersebut. "Nah, sedangkan AUP itu adalah dalam bahasa Indonesia prosedur yang disepakati &mdash; berarti auditor hanya mengaudit dari prosedur yang disepakati antara pemberi kerja, yaitu PT atau direksi dalam hal ini, dengan auditor. Apalagi yang bisa dilihat dari tadi jelas, untuk menentukan kerugian tentunya harus ada audit investigatif karena itu semacam dua produk yang berbeda. Antara AUP dengan investigatif itu dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa dijadikan satu. Mungkin judulnya sama-sama audit, tapi beda bentuknya. Sehingga AUP tadi itu hanya untuk sekadar prosedur saja yang diaudit, sedangkan kalau investigatif itu menyeluruh, keseluruhan populasi," paparnya.<br />&nbsp;<br />Lebih jauh, Richard Handiwiyanto menyoroti kesimpulan yang disampaikan ahli. "Ada catatan dari pernyataan ahli tadi, kalau AUP ini catatannya adalah terlalu prematur untuk bisa digunakan sebagai penentu perusahaan ini memiliki kerugian atau tidak. Hari ini ada ahli yang dari Universitas Brawijaya, menjelaskan dan menegaskan bahwa yang namanya AUP itu sifatnya terbatas dan belum cukup untuk menarik kesimpulan adanya kerugian," tambahnya.</p>
<p>Sementara kuasa hukum penggugat E.L. Sajogo mengatakan AUP ini bersifat fact finding, sebagaimana telah didengarkan dalam sidang artinya fungsinya hanya sekadar mencari fakta. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/1001057400.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sengketa Lahan Jombang: AUP Tak Bisa Ukur Kerugian, Ahli Sarankan Audit Investigasi Menyeluruh]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako Lewat Program &#039;Luthfie.Daily Berbagi&#039;]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2939-polrestabes-surabaya-salurkan-paket-sembako-lewat-program-luthfiedaily-berbagi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2939-polrestabes-surabaya-salurkan-paket-sembako-lewat-program-luthfiedaily-berbagi</guid>
                    <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 12:07:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA (Aktualita)- Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis.
Mengusung semangat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA</strong> (<strong>Aktualita</strong>)- Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis.</p>
<p>Mengusung semangat kedekatan dengan masyarakat, Polrestabes Surabaya Polda Jatim secara berkala menyalurkan paket sembako kepada warga yang membutuhkan melalui program khusus bertajuk "Luthfie.Daily Berbagi'</p>
<p>Program gagasan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menyasar warga kurang mampu di berbagai sudut wilayah Kota Pahlawan.</p>
<p>Dalam setiap pelaksanaannya, jajaran satuan fungsi, khususnya Sat Binmas Polrestabes Surabaya, bergerak menyambangi langsung permukiman warga untuk memastikan bantuan tepat sasaran.</p>
<p>Kali ini kegiatan sosial Luthfie.Daily Berbagi menyasar Tiga titik yang berada di wilayah Kecamatan Tegalsari, Gubeng, dan Wonokromo.</p>
<p>Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa kehadiran personel Polrestabes Surabaya di lapangan tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata Polri.&nbsp;</p>
<p>"Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepolisian tidak sebatas penegakan hukum, melainkan juga hadir memberikan kemanfaatan ekonomi bagi kehidupan sehari-hari warga yang kurang mampu," jelas AKP Hadi Ismanto, Rabu (26/8/2028).</p>
<p>Di sela-sela pembagian sembako berupa kebutuhan bahan pokok penting seperti beras dan gula, Polrestabes Surabaya memanfaatkan momen untuk berdialog, mendengarkan keluh kesah, serta menyerap langsung aspirasi kamtibmas dari warga.</p>
<p>Langkah jemput bola ini mendapat respons positif dan senyum penuh syukur dari warga setempat.&nbsp;</p>
<p>Kehadiran Polisi dinilai tidak hanya meringankan beban pengeluaran dapur, tetapi juga memperkuat rasa aman di lingkungan mereka.</p>
<p>Melalui konsistensi program 'Luthfie.Daily Berbagi', Polrestabes Surabaya Polda Jatim berharap sinergi dan kepercayaan publik antara instansi kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat semakin kokoh demi terwujudnya situasi Kota Surabaya yang aman, tertib, dan kondusif</p>
<p>Kegiatan Luthfie.Daily Berbagi juga diharapkan menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus memperkuat kedekatan dan semangat gotong royong dengan masyarakat. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202608/1001056735.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako Lewat Program &#039;Luthfie.Daily Berbagi&#039;]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item></channel></rss>