<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>aktualita.id</title>
                <atom:link href="https://aktualita.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://aktualita.id/</link>
                <description>Update Informasi berita peristiwa terkini daerah Jawa Timur dan sekitarnya</description>
                <lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2026 10:45:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://aktualita.id/</generator>
                <image>
                    <url>https://cdn.aktualita.id/content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>aktualita.id</title>
                    <link>https://aktualita.id/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Bareskrim Ungkap Pencurian Modul BTS Senilai 60 Miliar]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2864-bareskrim-ungkap-pencurian-modul-bts-senilai-60-miliar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2864-bareskrim-ungkap-pencurian-modul-bts-senilai-60-miliar</guid>
                    <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 10:45:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[JAKARTA (AKTUALITA)- Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) salah satu provider di sejumlah wilayah di]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> (<strong>AKTUALITA</strong>)- Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) salah satu provider di sejumlah wilayah di Indonesia dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.60 miliar.</p>
<p>Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah.</p>
<p>Kedua belas orang tersangka tersebut berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG serta seorang wanita berinisial L. Sementara itu, ada tiga orang DPO yakni FH, AM dan ID.</p>
<p>Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari salah satu provider yang terdampak dengan adanya penurunan layanan gangguan komunikasi yang ada di beberapa daerah.</p>
<p>"Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Resmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan kami temukan adanya dua jaringan kelompok yang melakukan aksi pencurian," jelas Kombes Arsya, Senin (13/7/2026).</p>
<p>Ia mengungkapkan, kelompok pertama yakni beraksi di wilayah Jakarta Timur; Bandung, Jawa Barat; hingga ke wilayah Sumatera yang sudah mengirimkan 193 modul ke China. Sementara, 31 lainnya masih belum terkirim.</p>
<p>"Dari jaringan ini, kami menangkap lima orang pelaku, di mana dari lima orang pelaku ini ternyata terkoneksi dengan penadah yaitu warga negara asing dari Cina," kata Kombes Arsya.</p>
<p>Sementara untuk jaringan kedua sebanyak tujuh pelaku yang beraksi di wilayah Serang, Banten; Kalimantan hingga Sumatera yang juga menjual hasil curiannya ke China.</p>
<p>"Dari hasil penyelidikan, Dua kelompok komplotan tersebut telah melakukan pencurian sekitar 600-an modul, apabila ditotal kerugiannya adalah sekitar Rp.60 miliar," terang Kombes Arsya.</p>
<p>Menurut Kombes Arsya, modus pada kasus ini yakni para penadah yang merupakan Warga Negara Cina datang ke Indonesia untuk kemudian mencari orang yang bisa mengakses orang-orang yang mau mencuri modul-modul tersebut.</p>
<p>Ketika sudah ditemui, kemudian para penadah yang di Indonesia ini merekrut orang-orang eks teknisi lepasan dari pemasang instalasi modul BTS tersebut, sehingga paham bagaimana memasang, mencabut, dan juga jenis modul apa yang diminta.</p>
<p>"Saat ini yang diincar adalah model modul BTS terbaru (jaringan 5G) yang memang ternyata dari salah satu provider ini lagi melakukan peningkatan kualitas jaringan," terang Kombes Arsya.</p>
<p>Adapun nantinya para pencuri ini akan menjual ke penadah di Indonesia seharga Rp.2,6 juta per modul Sementara, penadah menjual ke luar negeri dengan harga Rp.3,8 juta permodul.</p>
<p>"Dari beberapa modus mereka melakukan pencurian ini, beberapa tersangka menggunakan ID pengenal untuk mengelabui masyarakat dan juga ada beberapa juga tidak menggunakan ID pengenal karena memang dilakukannya pada saat tengah malam," jelas Kombes Arsya. (has)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/1001003928.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Bareskrim Ungkap Pencurian Modul BTS Senilai 60 Miliar]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Perkuat Soliditas, Kapolri Silaturahmi dengan Panglima TNI]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2863-perkuat-soliditas-kapolri-silaturahmi-dengan-panglima-tni</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2863-perkuat-soliditas-kapolri-silaturahmi-dengan-panglima-tni</guid>
                    <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 18:21:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[JAKARTA (AKTUALITA)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri melakukan silaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> (<strong>AKTUALITA</strong>)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri melakukan silaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/7). Pertemuan yang berlangsung di Aula Gatot Subroto mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi momentum memperkuat soliditas dan sinergitas antara TNI dan Polri sebagai dua institusi utama penjaga kedaulatan negara.</p>
<p>Kedatangan Kapolri disambut langsung oleh Panglima TNI yang didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, serta sejumlah pejabat utama Mabes TNI lainnya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Kapolri hadir bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Kalemdiklat Polri Komjen RZ Panca Putra, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat, dan Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat.</p>
<p>Turut mendampingi Kapolri, antara lain Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, As SDM Kapolri Irjen Anwar, Aslog Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadivkum Polri Irjen Agus Nugroho, Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana, Kakorlantas Polri Irjen Wibowo, Kadensus 88 AT Polri Irjen Sentot Prasetyo, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, Waastamaops Kapolri Irjen Laksana, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen M. Nazly Harahap, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen R. Firdaus Kurniawan, Kapusjarah Polri Brigjen Abas Basuni, serta pejabat utama Polri lainnya.</p>
<p>Dalam sambutannya, Jenderal Sigit menegaskan bahwa silaturahmi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya soliditas TNI dan Polri sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan bangsa.</p>
<p>"Tentunya menyambung apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, bahwa TNI-Polri sebagai pilar utama penjaga kedaulatan bangsa. Yang tentunya, kita memiliki kewajiban untuk terus terjaga agar TNI-Polri tetap solid," ujar Jenderal Sigit.</p>
<p>Menurutnya, kekompakan kedua institusi menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah.</p>
<p>"Karena ini adalah kunci utama agar negara kita, sebagaimana apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden, terus bisa menjalankan program-program kebijakan dari Bapak Presiden. Dan itu semuanya bisa berjalan kalau TNI dan Polri solid," lanjutnya.</p>
<p>Kapolri juga mengingatkan adanya berbagai upaya dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi memecah belah hubungan TNI dan Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen seluruh jajaran Polri untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kerja sama dengan TNI.</p>
<p>"Karena banyak yang memiliki kepentingan untuk memecah belah TNI dan Polri. Jadi di kesempatan ini, tentunya kami bersama para pejabat utama dalam hal ini akan terus meningkatkan sinergitas, soliditas dengan TNI," katanya.</p>
<p>Ia juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya apabila terdapat persoalan yang perlu dibahas bersama demi menjaga keharmonisan hubungan kedua institusi.</p>
<p>"Dan tentunya terkait dengan hal-hal yang mungkin harus dibicarakan, harus dikomunikasikan karena ada hal-hal yang mungkin berusaha untuk memecah belah TNI-Polri, silakan untuk bisa langsung berkomunikasi dengan seluruh pejabat utama yang ada. Kami terbuka untuk itu," tutup Jenderal Sigit. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/1001003363.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Perkuat Soliditas, Kapolri Silaturahmi dengan Panglima TNI]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pembukaan MPLS Kampus Santa Maria Surabaya]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2862-pembukaan-mpls-kampus-santa-maria-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2862-pembukaan-mpls-kampus-santa-maria-surabaya</guid>
                    <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 17:56:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA (Aktualita)  – Mengawali Tahun Pelajaran 2026/2027, Yayasan Paratha Bhakti Kampus Santa Maria Surabaya mengadakan kegiatan pembukaan Masa Pengenalan Li]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA (Aktualita)&nbsp; &ndash; Mengawali Tahun Pelajaran 2026/2027, Yayasan Paratha Bhakti Kampus Santa Maria Surabaya mengadakan kegiatan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan cara unik yang berbeda dengan sekolah pada umumnya.</p>
<p>Menariknya, selain melaksanakan Upacara Bendera, pembukaan MPLS yang diadakan pada Senin, (13/07/26) di Halaman Kampus Santa Maria Surabaya ini juga ada prosesi &ldquo;Pohon Serviam&rdquo; dengan melibatkan seluruh satuan pendidikan mulai dari KB-TK, SD, SMP hingga SMA.</p>
<p>Mengusung tema &ldquo;Berakar dalam Nilai, Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah dalam Semangat SERVIAM&rdquo;, diharapkan mampu membangun semangat pembentukan karakter yang menjadi fokus pendidikan Ursulin sekaligus mendukung pelaksanaan MPLS Ramah.</p>
<p>Ketua II Yayasan Parantha Bhakti, Sr. Hilda Sri Purwaningsih, OSU menyampaikan bahwa, prosesi Pohon Serviam ini sebagai simbol perjalanan pendidikan yang menggambarkan bagaimana setiap peserta didik dibimbing untuk berakar dalam nilai, bertumbuh dalam kasih, dan berbuah dalam semangat SERVIAM.</p>
<p>&ldquo;Dimana, prosesi diawali dengan penanaman bibit pohon mangga sebagai lambang harapan akan lahirnya generasi yang beriman, berkarakter dan siap melayani sesama,&rdquo; ucap Sr. Hilda Sri.</p>
<p>&ldquo;Dipilihnya bibit pohon mangga karena memiliki banyak manfaat. Selain akarnya kuat, pohonnya bisa tumbuh besar, daunnya juga lebat yang memiliki makna meneduhkan dan menyejukan,&rdquo; imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, setiap jenjang pendidikan TK hingga SMA memiliki peran yang menggambarkan tahapan pertumbuhan seorang anak. Pertama, KB-TK menambahkan tanah sebagai lambang fondasi nilai kehidupan. Kedua, SD menyiram pohon sebagai simbol kasih, perhatian, dan semangat belajar. Ketiga, SMP menaburkan pupuk sebagai lambang pembinaan karakter, disiplin, dan tanggung jawab. Terakhir,<br />SMA memasang papan nama &ldquo;Pohon Serviam&rdquo; sebagai simbol identitas dan panggilan untuk menghasilkan buah-buah kebaikan.</p>
<p>&ldquo;Sedangkan, perwakilan orang tua juga ambil bagian dengan menanam bibit pohon sebagai simbol kepercayaan dan harapan terhadap pendidikan anak,&rdquo; terangnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SD Santa Maria Surabaya, Yunitha Ike Christyowati, M.Pd menjelaskan, melalui kegiatan ini, Kampus Santa Maria Surabaya ingin menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan peserta didik yang unggul secara akademik.</p>
<p>&ldquo;Tetapi, juga pribadi yang memiliki karakter kuat, mampu hidup dalam kasih, serta siap melayani masyarakat sesuai semangat SERVIAM,&rdquo; tandas Yunitha Ike.</p>
<p>Setelah seluruh prosesi &ldquo;Pohon Serviam&rdquo; dilewati, lanjut Ketua Panitia Pembukaan MPLS tahun ajaran 2026/2027, Ketua Yayasan dan seluruh Kepala Sekolah bersama orang tua melakukan penyiraman bersama sebagai simbol kolaborasi dalam mendampingi pertumbuhan peserta didik.</p>
<p>Brigita Alessandra Padmarini (14) siswa baru SMA Santa Maria Surabaya mengaku bangga bisa menjadi bagian dari Kampus Santa Maria Surabaya. Ia memilih melanjutkan darijenjang SMP ke SMA Santa Maria Surabaya karena merasa nyaman dan bisa terus mengasah minat bakatnya.</p>
<p>&ldquo;Selain sistem belajar nya disekolah nyaman dan menyenangkan, guru pendidiknya sangat ramah dan sabar dalam menghadapi siswa. Sehingga, seluruh siswa bisa bertumbuh bersama dalam kasih,&rdquo; ungkap Brigita.</p>
<p>Menariknya lagi, dalam kegiatan pembukaan MPLS seluruh siswa TK hingga SMA diajak ikut melaksanakan Gerakan 6 Nilai Dasar Ursulin. Dimana, selain menyehatkan tubuh, gerakan ini juga bertujuan untuk mendidik siswa baru untuk bisa menerapkan Cinta dan Belas Kasih, Integritas, Keberanian dan Ketangguhan, Persatuan, Totalitas dan Pelayanan.</p>
<p>Kegiatan ini menjadi momentum penting karena seluruh keluarga besar Kampus Santa Maria Surabaya hadir dalam satu semangat kebersamaan, memperlihatkan kesinambungan pendidikan dari usia dini hingga pendidikan menengah dalam satu ekosistem pendidikan yang utuh.&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/img-20260713-wa0015.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pembukaan MPLS Kampus Santa Maria Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pendidikan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Oknum Staf PMD Tersangka Kasus Penipuan PPPK di Gresik]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2861-oknum-staf-pmd-tersangka-kasus-penipuan-pppk-di-gresik</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2861-oknum-staf-pmd-tersangka-kasus-penipuan-pppk-di-gresik</guid>
                    <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 15:48:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK (AKTUALITA)- Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK</strong> (<strong>AKTUALITA</strong>)- Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&nbsp;</p>
<p>Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.</p>
<p>AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.&nbsp;</p>
<p>Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.</p>
<p>"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).</p>
<p>Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.</p>
<p>Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.&nbsp;</p>
<p>"Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian," tegas AKP Arya Widjaya. (has)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/1001002036.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Oknum Staf PMD Tersangka Kasus Penipuan PPPK di Gresik]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polres Bangkalan Tangkap Lansia Eksekutor Pencurian Hewan Ternak]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2860-polres-bangkalan-tangkap-lansia-eksekutor-pencurian-hewan-ternak</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2860-polres-bangkalan-tangkap-lansia-eksekutor-pencurian-hewan-ternak</guid>
                    <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 15:45:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[BANGKALAN (AKTUALITA)- Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.
Lansia berinisial H (84)]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN</strong> (<strong>AKTUALITA</strong>)- Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.</p>
<p>Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.</p>
<p>Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.</p>
<p>"Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap," ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).</p>
<p>Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.&nbsp;</p>
<p>Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.</p>
<p>"Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan," jelas AKP Eriek.</p>
<p>Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.&nbsp;</p>
<p>Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.</p>
<p>"Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara," pungkas AKP Eriek. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/1001002028.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polres Bangkalan Tangkap Lansia Eksekutor Pencurian Hewan Ternak]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[APPI Resmi Kukuhkan Pengurus DPP dan DPD]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2859-appi-resmi-kukuhkan-pengurus-dpp-dan-dpd</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2859-appi-resmi-kukuhkan-pengurus-dpp-dan-dpd</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 21:54:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA (Aktualita) – Dalam rangka mendorong standardisasi profesi protokol di Indonesia, Asosiasi Praktisi Protokol Indonesia (APPI) komitmen melakukan p]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA (Aktualita) </strong>&ndash; Dalam rangka mendorong standardisasi profesi protokol di Indonesia, Asosiasi Praktisi Protokol Indonesia (APPI) komitmen melakukan penguatan organisasi dan peningkatan kompetensi praktisi.</p>
<p>Komitmen tersebut dibuktikan dengan melakukan mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) masa bakti 2026&ndash;2030 pada Sabtu, (11/07/26) di kantor Sekretariat APPI Surabaya.</p>
<p>Maria Agustina Mamahit selaku Ketua Umum DPP APPI periode 2026&ndash;2030 menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah mendukung terbentuknya struktur organisasi DPP dan DPD APPI.</p>
<p>Pengukuhan ini menjadi momentum strategis bagi APPI dalam memperkokoh eksistensi dan peran praktisi protokol di seluruh Indonesia,&rdquo; ucap Maria usai pengukuhan pengurus DPP dan DPD APPI masa bakti 2026-2030.</p>
<p>Menurut Maria, pengukuhan ini sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam mewujudkan standar keprotokolan yang profesional dan berwibawa di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Dimana, kehadiran asosiasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan martabat profesi protokol di tanah air.</p>
<p>&ldquo;Melalui APPI, kami berharap dapat tercipta sinergi yang kuat di antara para praktisi dalam menghadapi tantangan keprotokolan yang kian dinamis,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Prahastiwi Kurnia Sitorosmi selaku Sekretaris Jenderal DPP APPI menambahkan, APPI adalah organisasi profesi yang berkomitmen menjadi rumah bagi seluruh praktisi protokol di Indonesia. Berpusat di Kota Surabaya, APPI terus membangun jejaring dan berkomitmen menciptakan standar kerja unggul bagi seluruh anggotanya.</p>
<p>&ldquo;Kami berharap, APPI mampu memperkuat pengakuan terhadap profesi protocol. Sekaligus, menjadi mitra dalam meningkatkan kualitas penyelenggarakaan protokol yang semakin profesional dan berwibawa,&rdquo; terang Tiwi.</p>
<p>Dalam pengukuhan pengurus DPP dan DPD APPI juga ditegaskan ada enam pilar utama yang menjadi landasan. Diantaranya, Menghimpun praktisi protokol dari berbagai instansi pemerintahan maupun swasta, Meningkatkan profesionalisme praktisi protocol, Mendorong standardisasi keprotokolan nasional, Menjadi wadah pengembangan karier dan pengakuan profesi, Memperkuat citra dan martabat profesi protocol dan Menjadi wadah komunikasi dan jejaring nasional.</p>
<p>Perlu diketahui, struktur organisasi DPP APPI juga didukung Diah Winarny (Bendahara Umum), Nanik Karsini (Ketua Dewan Penasihat) dan Yusuf Maulidin (Ketua Dewan Pengawas). Selain kepengurusan pusat, pengukuhan juga mencakup jajaran DPD di tujuh provinsi seperti Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tengah, dan Papua yang akan menggerakkan roda organisasi di tingkat wilayah.</p>
<p>Swastrining Tyas yang menjabat sebagai Ketua DPD APPI Jawa Timur mengaku bangga dan senang kini profesi protokol sudah memiliki wadah sebagai ajang membangun jejaring dan menciptakan standar kerja unggul bagi seluruh anggota.</p>
<p>&ldquo;Melalui APPI kami berharap bisa menjadi wadah pengembangan kapasitas, komunikasi dan kolaborasi antar praktisi protokol,&rdquo; ungkap Tyas.&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/img-20260711-wa00041.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[APPI Resmi Kukuhkan Pengurus DPP dan DPD]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Korupsi KUR Salah Satu Bank Nasional di Jember Rp41,4 Miliar, Warga Dibayar Rp200 Ribu untuk Pinjam KTP]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2858-korupsi-kur-salah-satu-bank-nasional-d-jember-rp414-miliar-warga-dibayar-rp200-ribu-untuk-pinjam-ktp</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2858-korupsi-kur-salah-satu-bank-nasional-d-jember-rp414-miliar-warga-dibayar-rp200-ribu-untuk-pinjam-ktp</guid>
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:08:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA (AKTUALITA)- Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya menjadi instrumen negara untuk mendorong usaha kecil dan membantu petani justru diduga]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA</strong> (<strong>AKTUALITA</strong>)- Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya menjadi instrumen negara untuk mendorong usaha kecil dan membantu petani justru diduga berubah menjadi alat menutup kredit bermasalah di salah satu Bank Nasional Kantor Cabang Jember.</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021 hingga 2023. Tersangka berinisial HN, Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (NIRAM) sekaligus Collection Agent (CA), diduga terlibat dalam praktik penggunaan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif.</p>
<p>Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus pada Kamis, 9 Juli 2026.</p>
<p>Menurut penyidik, Kantor Cabang Jember selama periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen, hingga membantu pelunasan kredit petani.</p>
<p>Namun, pola tersebut diduga membuka ruang penyimpangan secara sistematis.</p>
<p>"Penerima KUR yang diajukan melalui sejumlah Collection Agent ternyata bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program KUR," kata Pri.</p>
<p>Penyidik menduga HN mengetahui bahwa puluhan nama yang diajukan sebagai penerima KUR tidak memenuhi syarat sebagai debitur. Bahkan, untuk memenuhi target penyaluran, HN disebut memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.</p>
<p>Masyarakat dijanjikan akan memperoleh bantuan sosial, padahal dokumen tersebut digunakan untuk pengajuan kredit perbankan.</p>
<p>Praktik pinjam identitas itu, menurut penyidik, bukan dilakukan secara diam-diam. Kejati menduga mekanisme tersebut diketahui oleh mantan Pemimpin Cabang Jember berinisial MFH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Penyidik menilai pencairan KUR baru dilakukan untuk menutup kredit bermasalah tahun sebelumnya sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) agar tetap terlihat sehat.</p>
<p>Jika dugaan itu terbukti di persidangan, kasus ini tidak hanya menyangkut penyimpangan penyaluran kredit, melainkan juga menunjukkan adanya praktik "gali lubang tutup lubang" menggunakan dana program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan petani.</p>
<p>Kejati juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh MFH dari sejumlah Collection Agent dengan total mencapai Rp105 juta terkait proses penyaluran kredit tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, fungsi pengawasan internal bank juga dipertanyakan. Penyidik menyebut proses verifikasi dokumen oleh Account Officer (AO) dan penyelia tidak dilakukan secara benar karena adanya tekanan untuk mempercepat pencairan kredit meskipun data debitur tidak valid.</p>
<p>Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga justru dikuasai oleh Collection Agent.</p>
<p>Dana KUR yang semestinya diterima debitur kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet tahun sebelumnya maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.</p>
<p>"Ini menunjukkan bahwa identitas masyarakat hanya dijadikan alat administratif untuk mencairkan dana kredit," ujar sumber penyidik.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan HN bersama dua tersangka Collection Agent lainnya mencapai Rp16,62 miliar.</p>
<p>Sementara total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro Cabang Jember melalui Collection Agent selama 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.</p>
<p>Atas perbuatannya, HN dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Penyidik Kejati Jawa Timur menahan HN selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. (ys)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/1000999207.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Korupsi KUR Salah Satu Bank Nasional di Jember Rp41,4 Miliar, Warga Dibayar Rp200 Ribu untuk Pinjam KTP]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[WNA Apresiasi Pendampingan Hukum TSR Law Firm dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah di Bali]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2857-wna-apresiasi-pendampingan-hukum-tsr-law-firm-dalam-penyelesaian-sertifikat-tanah-di-bali</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2857-wna-apresiasi-pendampingan-hukum-tsr-law-firm-dalam-penyelesaian-sertifikat-tanah-di-bali</guid>
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 06:44:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[ 
BALI – Warga negara asing asal Jerman, Pascal Eggerstedt, menyampaikan apresiasi kepada Direktur TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>BALI</strong> &ndash; Warga negara asing asal Jerman, Pascal Eggerstedt, menyampaikan apresiasi kepada Direktur TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., beserta timnya setelah berhasil menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah di Bali yang sebelumnya mengalami hambatan.</span></p>
<p>Apresiasi tersebut disampaikan melalui surat penghargaan atau Letter of Appreciation yang ditujukan kepada Teguh dan tim TSR Law Firm. Dalam surat itu, Pascal bersama istrinya, Elviera Mauren Situmorang, menyebut pendampingan hukum yang diberikan telah membantu mereka memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka urus di Bali.</p>
<p>Menurut Pascal, sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka sempat menggunakan jasa seorang advokat di Bali berinisial TSMR untuk menangani perkara tersebut. Pasangan itu mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp230 juta, namun proses pengurusan sertifikat tidak kunjung selesai sesuai yang dijanjikan.</p>
<p>Merasa persoalan tersebut tidak menemukan titik terang, Pascal dan Elviera kemudian meminta pendampingan hukum dari TSR Law Firm.</p>
<p>"Melalui pendampingan yang profesional, transparan, dan konsisten, proses penyelesaian akhirnya dapat dilakukan hingga sertifikat tanah berhasil diterbitkan dan diterima secara sah," tulis Pascal dalam surat penghargaan tersebut, Kamis (9/7/2026).&nbsp;</p>
<p>Dalam surat itu, Pascal juga menilai pelayanan yang diberikan TSR Law Firm mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.</p>
<p>"Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau," ujar Pascal.</p>
<p>Selain menyampaikan apresiasi, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm memberikan pendampingan hukum lanjutan terkait upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka sebelumnya telah diserahkan kepada advokat tersebut.</p>
<p>Pascal mengatakan pengalaman yang dialaminya bersama TSR Law Firm akan disampaikan kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai, tempat ia bekerja saat ini.</p>
<p>Direktur TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan kepercayaan merupakan modal utama dalam profesi advokat, sehingga setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>"Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama," kata Teguh.</p>
<p>Menurut dia, pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan warga negara asing terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia.<strong>spt</strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/731960.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[WNA Apresiasi Pendampingan Hukum TSR Law Firm dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah di Bali]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category><category><![CDATA[Pendidikan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2856-kortastipidkor-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-proyek-modernisasi-pabrik-gula-assembagoes</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2856-kortastipidkor-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-proyek-modernisasi-pabrik-gula-assembagoes</guid>
                    <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 09:00:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[JAKARTA (Aktualita)- Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> (<strong>Aktualita</strong>)- Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016&ndash;2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.</p>
<p>Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).</p>
<p>Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>"Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.</p>
<p>Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.</p>
<p>Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015&ndash;2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.</p>
<p>DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.</p>
<p>Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.</p>
<p>"Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.</p>
<p>"Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.</p>
<p>Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.</p>
<p>Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. (ano)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/1000996557.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil]]></title>
                    <link>https://aktualita.id/baca-2855-terdakwa-kasus-dugaan-penipuan-investasi-rp5-miliar-ajukan-eksepsi-nilai-dakwaan-jaksa-cacat-formil</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://aktualita.id/baca-2855-terdakwa-kasus-dugaan-penipuan-investasi-rp5-miliar-ajukan-eksepsi-nilai-dakwaan-jaksa-cacat-formil</guid>
                    <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 16:49:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA (aktualita) – Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki agenda pembacaan eksepsi. Dua t]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>SURABAYA (aktualita)</strong> &ndash; Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki agenda pembacaan eksepsi. Dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</span></p>
<p>Sidang yang digelar Senin (6/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf.</p>
<p>Dalam eksepsinya, penasihat hukum Agustin yang dipimpin Arief Budi Nugroho menilai surat dakwaan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurutnya, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi berbeda dalam satu rangkaian tindak pidana tanpa menguraikan secara rinci perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa.</p>
<p>Selain itu, tim penasihat hukum berpendapat unsur dugaan penipuan dalam dakwaan hanya mengutip rumusan pasal tanpa menjelaskan secara konkret bentuk kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.</p>
<p>"Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya," ujar Arief di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Penasihat hukum juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang dinilai memiliki substansi yang sama dengan dakwaan penipuan. Menurut mereka, kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda sehingga seharusnya diuraikan secara terpisah.</p>
<p>Tak hanya itu, tim kuasa hukum menilai penuntutan dilakukan secara prematur karena tagihan atas dana yang dipersoalkan telah diajukan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan klaim ganda terhadap objek yang sama.</p>
<p>Berdasarkan alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin Widyawati, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates juga mengajukan eksepsi. Dalam persidangan, mereka menyatakan Agustin dan Ranto hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dana investor maupun menikmati dana investasi.</p>
<p>"Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami," demikian salah satu poin eksepsi yang dibacakan di persidangan.</p>
<p>Menurut kuasa hukum Ranto, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan gagal bayar korporasi setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses PKPU, bukan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.</p>
<p>Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Salim Himawan Saputra pada 13 Maret 2020 terkait investasi produk REPO saham senilai sekitar Rp5 miliar. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas Indonesia, serta para marketing freelance.</p>
<p>Penyidikan perkara ini sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun, perkara kemudian dibuka kembali hingga pada 2026 Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.</p>
<p>Usai sidang, Arief Budi Nugroho menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan yang didakwakan jaksa.</p>
<p>"Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan pada tahap pembuktian. Kami juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.</p>
<p>Dalam sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Agustin Widyawati belum dapat dikabulkan.</p>
<p>"Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan selanjutnya," kata Pujiono.</p>
<p>Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa sebelum memutus apakah keberatan tersebut diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.<strong>spt</strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.aktualita.id/content/uploads/202607/721257.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item></channel></rss>