Surabaya ( aktualita)- Setelah gedung Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya digeledah dan disita oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, pihak perusahaan menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung dan berjalan seperti biasa.
Berikut pernyataan resmi dari manajemen PT. Wismilak Inti Makmur TBK, yang dibagikan melalui surat elektronik ke awak media:
Baca juga: Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Kapolda Jatim Dijabat Irjen Dekananto
1. Gedung Grha Wismilak yang berada di Jl. Raya Darmo Surabaya, telah dibeli oleh PT. Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gedung GRHA WISMILAK telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
3. Saat ini seluruh kegiatan operasional PT. Wismilak Inti Makmur TBK dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan
4. Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan gedung Grha Wismilak saat ini telah ditangani oleh tim kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur TBK.
Sebelumnya, penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan tanah dan gedung Grha PT. Wismilak yang ditempati tiga perusahaan di Jalan Raya Darmo Surabaya.
Baca juga: Polda Jatim dan Jajaran Ungkap 1.869 Kasus Narkoba dengan 2.381 Tersangka
Ditreskrimsus Polda Jatim menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak Jalan Raya Darmo Surabaya. Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik dalam peralihan bangunan yang merupakan aset milik Polri sebagai Mapolres Surabaya Selata.
"Penggeladahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat sore," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Farman. (Dos/ ys)
Editor : Redaksi