SURABAYA (Aktualita)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.869 kasus tindak pidana narkoba sepanjang triwulan ketiga tahun 2026, dengan total 2.381 orang tersangka. Salah satu kasus besar adalah penemuan 64 kilogram sabu, dengan 43 kilogram di antaranya disembunyikan di dalam kendaraan di hotel Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan berkomitmen terus memberantas peredaran gelap dan distribusi narkotika. Pihaknya juga meminta seluruh elemen masyarakat turut membantu pengawasan serta membangun kesadaran akan bahaya narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhamad Kurniawan, menjelaskan rincian barang bukti yang disita dalam rentang Juni - September 2026 antara lain. Sabu seberat 86,5 kilogram, 1 kilogram ganja beserta 148 batang tanaman ganja.
"Selain itu, kami juga mengamankan ekstasi sebanyak 27.571 butir, kemasan etomidate sebanyak 2.592, ketamin seberat 406 gram, serta obat keras sekitar 1 juta butir," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, Rabu 30 September 2026.
Ditresnarkoba Polda Jatim juga menyoroti munculnya jenis narkotika baru berupa etomidate, zat golongan II yang dapat dikemas dalam bentuk cairan dan digunakan bersama alat uap atau rokok elektrik.
"Etomidate ini masuk golongan dua, kami meminta peran media untuk menyebarkan informasi ini agar masyarakat Jawa Timur lebih waspada," tegasnya.
Enam kasus utama diungkap secara khusus, salah satunya penemuan 64 kilogram sabu di mana 43 kilogram di antaranya disembunyikan di dalam kendaraan di sebuah hotel di Surabaya. Sementara itu, penanaman 148 batang ganja di Malang dilakukan oleh tersangka yang kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui residivis yang pernah divonis pada 2017 dan baru mulai menanam sekitar tiga bulan lalu. (ano)
Baca Juga: Polda Jatim Ajak Orang Tua Awasi Aktivitas Anak, Lindungi dari Situasi yang Membahayakan
Editor : Redaksi