SURABAYA - DPRD Kota Surabaya melalui Badan Musyawarah (Banmus) mengagendakan rapat rencana pemberhentian Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana terkait habisnya masa jabatan yang berakhir Rabu besok (17/2/2021).
Baca juga: Perampokan Toko Emas Wonokromo, Tiga Korban Disekap dan Dianiaya
Surat undangan itu dengan nomor 005/1023/436.5/2021 di tanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti.
Didalamnya juga tertulis, perihal surat undangan kehadiran kepada Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya dalam rapat Banmus yang diagendakan pada Selasa (16/2/2021) di ruangan kerja masing-masing
Rencananya agenda rapat akan langsung dipimpin oleh Ketua Banmus DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwiyono secara virtual (online), pada pukul 10.00 WIB.
"Mengharap dengan hormat saudara dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya (Video Conference / Aplikasi Zoom)," tulis surat tersebut.
Baca juga: ARSAS Rekrut Koordinator Wilayah, Siapkan Deklarasi “Jogo Suroboyo”
Terdapat dua point besar yang akan dibahas :
1. Usulan Pemberhentian Walikota Surabaya sisa masa jabatan 2016 - 2021.
2. Pengumuman susunan fraksi PKS serta penempatan di Alat kelengkapan DPRD.
Baca juga: Semangat “Wani Jogo Kutho” Menggema, Ribuan Arek Suroboyo Siap Deklarasi Akbar
Seperti kita ketahui bersama sebelumnya, Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana dinyatakan SAH setelah dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi.
Jabatan Walikota tersebut diterima Whisnu Sakti di sisa singkat masa jabatannya yang dikabarkan berakhir pada Rabu (17/2/2021).(niam)
Editor : Redaksi