SURABAYA – Empat warga negara Jepang yang terseret perkara dugaan tindak pidana terkait jaringan penipuan daring memilih melawan dakwaan jaksa. Melalui eksepsi, mereka membantah ditempatkan sebagai bagian dari pelaku utama dan mengklaim justru menjadi korban jaringan penipuan internasional.
Keempat terdakwa, Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, menyampaikan keberatan melalui penasihat hukum Asep Syaefullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9).
Baca Juga: Awalnya Cuma Soal Bongkar-Muat, Louis Berakhir Jadi Korban Kekerasan
Bagi tim hukum, persoalan utama bukan sekadar pasal yang dikenakan kepada para terdakwa. Mereka menilai konstruksi perkara yang dituangkan dalam dakwaan belum mampu menjelaskan secara terang peran masing-masing terdakwa, termasuk siapa pihak yang disebut sebagai pelaku utama.
“Kami masih tetap konsisten dengan pernyataan kami bahwa kami korban, dari jaringan internasional penipuan online yang ada di negeri ini, khususnya di Kota Surabaya,” ujar Asep seusai sidang.
Keberatan tersebut berkaitan dengan penggunaan pasal penyertaan dalam dakwaan. Menurut Asep, ketika para terdakwa didakwa dengan pasal penyertaan, semestinya surat dakwaan menjelaskan secara jelas pihak yang menjadi pelaku utama serta bentuk keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Setelah sidang pertama kemarin kami mengetahui bahwa keempat WNA ini didakwa atas pasal penyertaan. Sementara penyertaan berarti di sana ada pelaku utama,” katanya.
Atas dasar itu, penasihat hukum menilai uraian dakwaan belum memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara. Mereka kemudian mempersoalkan syarat penyusunan dakwaan yang harus dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.
Tim hukum menyebut dakwaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau obscuur libel. Sejumlah pendapat ahli dan putusan Mahkamah Agung turut dijadikan dasar argumentasi, termasuk Putusan MA Nomor 808 K/Pid/1984 dan Nomor 33 K/Mil/1985.
Persoalan lain yang diangkat dalam eksepsi adalah proses pemeriksaan terhadap para terdakwa. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan penerjemah selama penyidikan.
Asep menilai keterbatasan penerjemah dapat memengaruhi pemahaman para terdakwa terhadap proses hukum yang mereka jalani. Bahkan, menurut dia, terdapat perbedaan antara sejumlah frasa atau kalimat yang dipahami kliennya dengan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara.
“Keterbatasan penyediaan atau pengadaan translator penerjemah dari pihak penyidik sehingga dalam komunikasi yang kami lakukan dengan klien kami itu ada beberapa frasa ataupun kalimat yang menurut versi klien kami itu berbeda seperti apa yang ada dalam berita berkas perkara,” ungkapnya.
Menurut Asep, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena para terdakwa merupakan warga negara Jepang. Kesalahan atau perbedaan penerjemahan berpotensi memengaruhi pemahaman terdakwa ketika menjalani pemeriksaan.
Masa penahanan juga dipersoalkan. Keempat terdakwa disebut ditangkap di kawasan Dharmahusada Permai, Gubeng, Surabaya, pada 23 April 2026. Mereka kemudian menjalani penahanan hingga 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Tim Hukum PT Kedap Sayaaq: Ada Rencana Terstruktur Alihkan Aset Lewat Kepailitan
Penasihat hukum menghitung masa penahanan pada tahap penyidikan selama 60 hari. Perhitungan itu terdiri atas 20 hari penahanan awal yang dapat diperpanjang selama 40 hari.
“Berarti keseluruhan dari jangka waktu penahanan penyidik adalah 60 hari, sementara sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sampai dengan diajukannya sidang untuk pertama kali, para terdakwa ini harus menunggu proses hukumnya kurang lebih 128 hari,” jelas Asep.
Selain masa penahanan, tim hukum mengungkapkan keberatan mengenai akses para terdakwa untuk berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum. Mereka juga mengklaim para terdakwa mengalami intimidasi serta perlakuan buruk dari sesama tahanan.
Penasihat hukum turut mempersoalkan pemberitahuan kepada keluarga dan perwakilan konsuler Jepang mengenai proses penangkapan dan penahanan.
Di tengah berbagai keberatan tersebut, Asep juga menjelaskan latar belakang kedatangan para kliennya ke Indonesia. Menurut dia, para terdakwa awalnya datang dengan tujuan investasi dan menjalin kerja sama bisnis dengan pengusaha Indonesia.
“Sejak awal oleh client kami dan relasinya di Jepang bahwa dia akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Salah seorang terdakwa, kata Asep, bahkan disebut telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk kepentingan rencana tersebut.
Baca Juga: Nathalia Ungkap Penganiayaan Yusuf dan Poerwantoro terhadap Adiknya, Louis Prasetya
“Semua itu ingin bekerja sama dengan pengusaha Indonesia, di mana salah satu di antaranya itu sudah mengeluarkan uang yang begitu banyak,” katanya.
Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci nilai uang maupun identitas pihak yang disebut berkaitan dengan rencana investasi tersebut. Informasi itu akan disampaikan dalam tahapan persidangan selanjutnya.
Berdasarkan rangkaian keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan. Mereka meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau ditolak karena dianggap tidak jelas.
Tim hukum juga meminta majelis menyatakan PN Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Mereka turut meminta agar keempat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan.
Penasihat hukum menegaskan keberatan tersebut sekaligus menjadi pintu untuk menguji kembali konstruksi perkara. Mereka meminta dugaan TPPO serta jaringan penipuan online yang disebut berada di balik perkara tersebut turut ditelusuri secara menyeluruh.
“Dugaan TPPO dan jaringan penipuan online yang ada di balik perkara ini harus diusut secara terang,” tegas Asep.ys
Editor : Redaksi