SURABAYA (Aktualita),-Yayasan Trisila yang menaungi lembaga pendidikan dari TK hingga SMA di Jalan Undaan, akan segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, setelah gugatan yang diajukan PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dimenangkan oleh Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke, dalam keterangannya kepada media mengatakan, bahwa putusan MA tersebut memang menyatakan bahwa PT Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan objek yang terletak di jalan Undaan tersebut.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Panen Jagung di Tuban
Namun lanjut Sidabukke, perlu dicatat bahwa dalam amar putusan tersebut juga terdapat kewajiban agar PT RNI memperhatikan PP nomor 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963, yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap yayasan pendidikan Trisila.
“Kalau dibilang kita kalah tidak juga karena dalam putusan itu disebutkan bahwa Yayasan Trisila berhak atas ganti rugi,” ujar Sidabukke, Selasa (14/1/2024).
"Ganti rugi itulah yang kita harapkan untuk mengganti membuat sekolah di tempat yang lain. Bukan hanya pengosongan, tapi ganti kerugian hanya janji-janji," lanjutnya.
Sidabukke menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekedar permintaan pihak yayasan, tetapi putusan yang memang diputuskan Mahkamah Agung (MA).
"Yayasan Trisila hanya diberikan janji saja, meminta kami mencari lokasi, dan kami sudah mencari lokasi tapi sampai sekarang tidak diberikan," jelasnya.
Baca juga: Buka Puasa Bersama Insan Pers, Polda Jatim Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi Publik
Sidabukke menerangkan, pada tahun 2019, Ketua PN Surabaya Nursyam menegaskan bahwa tidak akan melakukan eksekusi apabila PT RNI tidak memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila. Dan ganti rugi itu harus diberikan bersamaan dengan eksekusi.
"Pada waktu itu, Ketua PN bilang, apabila tidak ada ganti rugi, PN tidak bisa melakukan eksekusi. Nah, sampai sekarang tidak ada ganti rugi," ujarnya.
Lebih lanjut Sidabukke mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai macam upaya untuk menuntut keadilan, salah satunya dengan bersurat kepada Presiden, Ketua MA, Menteri BUMN.
Menurutnya, langkah ini ditempuh lantaran pihak yayasan khawatir PN Surabaya akan bertindak sewenang-wenang.
Baca juga: Wiwik Tedja Budiono, Keteguhan Seorang Istri Menjaga Keluarga di Tengah Ujian
"Maka dari itu, saya berjuang semaksimal mungkin, sesuai perintah Pak Presiden Prabowo agar membantu masyarakat lapisan paling bawah. Tuntutan ganti kerugiannya adalah kami dicarikan lokasi. Mudah-mudahan ada, agar murid dan guru ini bisa belajar dan mengajar kembali," tandasnya.
Sementara juru sita PN Surabaya Fery saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi.
" Kami baru melakukan rakor," ujar Fery. (dos)
Editor : Redaksi