Manajemen AMS Group Tegas Pecat Pekerja, Gunakan Alamat Perusahaan Kirim Ganja  

avatar aktualita.id
Penampakan Pabrik PT. Energi Lautan Nusantara (ELN) yang menjadi tempat ditangkapnya oknum pekerja. (Istimewa)
Penampakan Pabrik PT. Energi Lautan Nusantara (ELN) yang menjadi tempat ditangkapnya oknum pekerja. (Istimewa)

BANYUWANGI (Aktualita)- Manajemen PT Energi Lautan Nusantara dan PT Bofi yang tergabung dalam AMS Group menegaskan sikap tegas serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum setelah terungkap adanya kasus pengiriman paket berisi ganja yang dilakukan seorang oknum pekerja dengan menggunakan alamat kantor perusahaan.
 
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Energi Lautan Nusantara, Andika Hendrawanto. Menurut Andika, perusahaan sangat mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa AMS Group menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba, yang tertuang secara jelas dalam Peraturan Perusahaan Pasal 6 ayat (8) huruf d.
 
“Kejadian ini semata-mata merupakan tindakan pribadi oknum bersangkutan dan tidak mencerminkan nilai, kebijakan, maupun operasional perusahaan secara keseluruhan,” tegas Andika, Rabu (17/6/2026).
 
Sejak mengetahui peristiwa tersebut, manajemen telah mengambil serangkaian langkah nyata. Saat ini sedang dilakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerja serta prosedur administrasi perusahaan. Sebagai langkah pengamanan, pihak manajemen juga telah mengeluarkan surat edaran resmi melarang seluruh karyawan menggunakan alamat perusahaan untuk menerima paket dalam bentuk apa pun.
 
Perusahaan menyatakan siap bekerja sama secara penuh dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta bersedia menyerahkan seluruh data yang diperlukan agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Selain itu, manajemen juga berencana melakukan tes narkoba bagi seluruh pekerja guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
 
Terhadap oknum yang terbukti tertangkap tangan, perusahaan telah menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi siapa saja pekerja yang dikemudian hari terbukti memiliki jejaring atau keterkaitan dengan kasus ini.
 
Sebagai penutup, manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran tersebut. “Kami berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan narkoba yang merusak generasi bangsa dan akan terus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan. Karena 'Hidup Sehat Tanpa Narkoba' adalah jargon kami,” pungkas Andika.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotics Iinvestigation Center (NIC) mengungkap jaringan peredaran gelap ganja yang beroperasi di jalur Padang, Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, salah satunya tertangkap di Banyuwangi. Diketahui, petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita paket ganja seberat 5.830 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan tim mengamankan paket mencurigakan yang berisi ganja pada Kamis (11/6) lalu. "Tim Subdit IV bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan controlled delivery untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman paket narkotika tersebut," katanya, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga: Polrestabes Tangkap Pengacara Dugaan Konsumsi Narkotika, Wakil Ketua AKPI : Tidak Terbukti 

Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Paket ganja itu dikamuflase dalam kardus cokelat dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Pada 13 Juni 2026, tim gabungan menangkap tersangka CHM di area Pos Security PT Energi Lautan Nusantara (ELN), Kalipuro, Banyuwangi, saat mengambil paket yang diketahui berisi ganja. 

Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan 22,2 Kg Kokain Diduga dari Amerika Latin

Dari hasil pemeriksaan awal, CHM mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan diperintahkan tersangka FSM yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Setiap pengambilan paket, lanjut Brigjen Eko mengatakan, CHM menerima upah antara Rp 200.000 hingga Rp 350.000. Polisi lalu mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba tersebut dengan membawa tersangka ke Kota Malang. (ano)

Berita Terbaru