SURABAYA (Aktualita) - Wakil Sekretaris DPC PDIP kota Surabaya Achmad Hidayat, Jumat (14/2/2025) melaporkan dua rekannya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Kedua rekanan yang dilaporkan yakni Wahyudi dan Supriyanto. Adapun Wahyudi menurut informasi yang dihimpun Aktualita, merupakan kader PDIP kota Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty saat dikonfirmasi laporan tersebut, membenarkan dan saat ini sudah dilimpahan ke penyidik.
"Memang benar ada laporan itu, dan saat ini sudah dilimpahkan ke penyidik. Tapi belum berupa Laporan Polisi tapi masih dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas)," terang Rina.
Disinggung perkembangan atas pengaduan tersebut, Rina menegaskan penyidik masih perlu mempelajari kasus tersebut." ini baru diadukan jumat kemarin, tentunya penyidik masih perlu mempelajari terlebih dahulu," ujarnya singkat.
Sementara wakil Sekretaris DPC PDIP kota Surabaya Achmad Hidayat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (18/2/20255) belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Adapun dalam pengaduan dengan NOMOR : STTLPM/240/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, dijelaskan bahwa pada Oktober dan november 2023 terlapor Wahyudi memberikan hutang sebesar Rp 60 juta yang diketahui berasal dari Supriyanto.
Adapun masih dalam pengaduan tersebut dijelaskan, bahwa uang yang dipinjamkan digunakan untuk mendapat pekerjaan pembangunan setelah bertemu di salah satu cafe di Taman Bungkul. Namun pada pertengahan tahun 2024 pelapor yang tidak bisa memenuhi, pihaknya mengembalikan uang tersebut dengan cara mentransfer dengan mengutus orangnya bernama Bobby.
Karena tidak mendapat pekerjaan tersebut, kedua terlapor pada Januari 2025 melaporkan kepada wakil walikota Surabaya Armuji bahwa dirinya memiliki tanggungan kepada terlapor Supriyanto sebesar Rp 140 juta dan Wahyudi sebesar Rp 350 juta dimana penyampaian tersebut direkam oleh Armuji di Rumah Dinasnya, yang dijadikan landasan pelapor untuk mengambil langkah hukum.(Dir)
Editor : Redaksi