MOJOKERTO (Aktualita)- Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, secara resmi mengajukan perlawanan eksekusi (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia merasa dirugikan atas eksekusi yang dinilai janggal, karena dirinya tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada eksekusi tersebut.
Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya mengajukan perlawanan sebagai pihak ketiga, karena tidak pernah menjadi bagian dari perkara yang menghasilkan putusan eksekusi tersebut.
Baca juga: Gugatan Kalista Ryantori Ditolak, Pakai KSLL Wajib Izin PT Katama Suryabumi
"Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum serta asas keadilan," ujar Rahadi, Rabu (26/2).
Rahadi juga menyoroti kejanggalan dalam amar putusan yang menjadi dasar eksekusi. Menurutnya, objek dalam putusan tersebut tidak tercantum secara lengkap dan jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.
"Dalam amar putusan perkara nomor 4, eksekusi tidak mencantumkan alamat lengkap objek, sehingga seharusnya PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi tersebut," tegasnya.
Selain itu, Rahadi menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, kliennya telah memiliki objek tersebut sejak tahun 2021 berdasarkan akta jual beli dan kuasa yang sah. Ia juga menegaskan bahwa Saiful Bakri tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023.
Rahadi berharap agar eksekusi tersebut dibatalkan oleh PN Mojokerto, karena dinilai bertentangan dengan hukum acara perdata.
"Dalam menjalankan eksekusi, pengadilan wajib mematuhi tata cara dan prosedur yang ada. Objek dalam amar putusan harus jelas, jika tidak, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan," pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Saiful Bakri, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan dengan nomor 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto. Perkara ini akan mulai disidangkan pada 5 Maret 2025.
"Dengan adanya bantahan seperti ini, eksekusi akan menunggu hasil proses persidangan. Namun, kewenangan eksekusi tetap berada di tangan Ketua Pengadilan," jelasnya.Dik
Editor : Redaksi