MADIUN ( Aktualita ) - Polres Madiun Kota menyatakan bahwa proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh sejumlah camat dan kepala kelurahan di Kota Madiun masih dalam tahap pendalaman. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi dukungan dari salah satu LSM yang menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi berjamaah di tingkat kelurahan.
Kapolres Madiun Kota melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ahmad Ubaidillah, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan informasi serta melakukan verifikasi terhadap sejumlah temuan awal yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
"Kasus ini masih dalam proses pendalaman Polres Madiun Kota," ujar Iptu Ubaidillah pada awak media
Ia menambahkan, belum dapat membeberkan siapa saja pihak yang telah dipanggil atau dimintai keterangan karena proses tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). Menurutnya, sesuai ketentuan dari Mabes Polri, kasus dugaan tindak pidana korupsi baru dapat dipublikasikan secara resmi setelah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Melalui KREAFEST 2026
Lebih lanjut, Iptu Ubaidillah menegaskan komitmen Polres Madiun Kota untuk menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat.
"Kasus ini akan kami kawal mulai dari informasi masyarakat, pengumpulan bahan, serta pendalaman oleh tim," tegasnya.
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintah kelurahan antara lain mencakup penyalahgunaan anggaran, manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), serta rekayasa dokumen perjalanan dinas dalam kota yang diduga dilakukan secara terstruktur dan masif.
Dukungan aktivis LSM terhadap Polres Madiun Kota dinilai sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas institusi penegak hukum di daerah. BYAH
Editor : Redaksi