SURABAYA (Aktulita)— Seorang pemuda asal Bali bernama Agung resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini selama ini menjadi acuan kuantitatif dalam menangani perkara narkotika, khususnya terkait batas gramasi ganja.
Lewat tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, Agung menggugat legalitas angka batas lima gram ganja yang sering dijadikan patokan apakah pengguna berhak direhabilitasi atau justru dipenjara. Permohonan ini diajukan secara probono.
Baca juga: Mustasyar PWNU DIY: Saya Tetap Arahkan Dukung Ganjar-Mahfud
“Klien kami ditangkap dengan 5,94 gram ganja dan langsung dianggap pengedar, padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan dia pecandu aktif,” kata Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon, Rabu (16/7/2025). “SEMA ini membuat rehabilitasi yang diamanatkan UU Narkotika tidak dijalankan.”lanjutnya.
Tim kuasa hukum menilai SEMA 04/2010 bertentangan dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin hak rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna maupun pecandu narkotika.
“Surat edaran ini menciptakan proxy law yang mengebiri prinsip rehabilitative justice. Banyak pecandu yang butuh perawatan justru dijebloskan ke penjara,” tambah Rudhy Wedhasmara, anggota tim kuasa hukum.
Baca juga: Poster Ganjar Pranowo di Yogyakarta Dicopot Satpol PP, Ini Alasannya
Permohonan uji materiil ini juga mendapat dukungan dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr. Anang Iskandar. Menurutnya, pendekatan gramasi sudah ketinggalan zaman dan tidak sejalan dengan semangat hukum narkotika sebagai lex specialis.
“Rehabilitasi itu juga bentuk pidana, tetapi tujuannya menyelamatkan, bukan memenjarakan semua orang,” ujarnya.
Baca juga: Kandang Banteng Terusik: Respons PDIP atas Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali
Pihak pemohon berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan aturan batas gramasi yang dinilai membatasi kewenangan hakim sekaligus melanggar hak asasi korban ketergantungan narkotika. Judicial review ini diharapkan menjadi momentum perbaikan kebijakan hukum narkotika agar lebih berperspektif kesehatan publik.ys
Editor : Redaksi