KOTA PASURUAN (Aktualita)- Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pencurian modus ganjal ATM, dengan satu pelaku berinisial DP (28) warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Pelaku diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Baca juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi, sehingga kartu korban tersangkut. Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain.
Saat membantu korba tersangka juga memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban. Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.
Baca juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal
"Pelaku bahkan sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan," kata Iptu Choirul Mustofa.
Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM. Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan.
Baca juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak
Polisi yang melakukan interogasi terhadap pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (ano)
Editor : Redaksi