Polres Ngawi Amankan Tersangka Curas Kabel Sibel, Beraksi di 53 TKP

aktualita.id
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Tampubolon

NGAWI (Aktualita)- Satreksrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel, dengan satu tersangka. Dari penyelidikan polisi, diketahui tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak 53 TKP.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

"Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya  berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi," kata AKBP Charles.

Kapolres Ngawi menerangkan, saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung. 

Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Melalui KREAFEST 2026

Saat itu pula Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.

Kapolres Ngawi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. 

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector

"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas," ungkap AKBP Charles.

Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (ano)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru