SURABAYA (Aktualita)- Pengusaha Audio Surabaya, Fajar Ramadhon, melaporkan selebritas Vicky Prasetyo atau Hendrianto ke SPKT Polda Jatim, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai 213 juta rupiah, Kamis 11 Juni 2026.
Laporan ini terkait pembelian perangkat audio di toko pelapor oleh Vicky Prasetyo pada tahun 2025 lalu, yang hingga kini tidak dibayar meski telah disomasi sebanyak dua kali.
Laporan terhadap selebritas Vicky Prasetyo ini dilakukan pengusaha audio Surabaya bernama Fajar Ramadhon, dengan mendatangi SPKT Polda Jatim bersama kuasa hukumnya pada Kamis siang.
Saat melakukan pelaporan, Fajar Ramadhon menyertakan sejumlah bukti, diantaranya dokumen pembelian, bukti chating dengan terlapor, hingga video terlapor saat berada di toko audio miliknya.
Dalam laporan yang sudah teregister di Polda Jatim tersebut, Vicky Prasetyo atau Hendrianto bersama Viona Fachrunisa diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembelian perangkat audio senilai 213 juta rupiah.
Menurut pelapor Fajar Ramadhon, langkah hukum ini dilakukan setelah komunikasi dan somasi yang dilayangkan kepada Vicky Prasetyo tidak ditanggapi.
"Saya pinginnya diselesaikan dengan baik, tapi yang bersangkutan tidak menanggapi termasuk dua kali somasi yang saya lakukan," terang pelapor Fajar Ramadhon, saat berada di Mapolda Jatim.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan oleh Vicky Prasetyo ini terjadi pada Januari tahun 2025 lalu. Saat itu terlapor Vicky Prasetyo memesan perangkat audio melalui Viona Fachrunisa dan mendatangi tokonya secara langsung.
Namun, perangkat audio yang dibeli secara bertahap dan sudah terpasang di cafe terlapor di Semarang tersebut, hingga hari ini belum dilakukan pembayaran. (ano)
Editor : Redaksi