Penyidik Telusuri Siapa Penggagas Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Lima Legislator Diperiksa

Reporter : Redaksi
Anggota dewan aktif dan mantan anggota dewan Ponorogo saat memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Tunjangan Perumahan.

PONOROGO (Aktualita)-Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024 mulai mengarah pada proses lahirnya kebijakan tersebut. Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa lima anggota dan mantan anggota DPRD untuk menelusuri siapa yang mengusulkan, membahas, hingga menyetujui anggaran yang kini diduga bermasalah.

Lima legislator yang diperiksa pada Rabu, 1 Juli 2026, adalah Mukridon Romdloni (NasDem), Puryono (PAN), Agung Priyanto (PDI Perjuangan), serta dua mantan anggota DPRD, Slamet Harijanto (PKB) dan Samsudin (PKS).

Baca juga: Kejati Jatim Periksa Jaksa Madiun, Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan

Seorang sumber di lingkungan Kejari Ponorogo mengatakan pemeriksaan tidak berhenti pada besaran tunjangan yang diterima setiap anggota. Penyidik juga mendalami proses penyusunan kebijakan dan pembahasan anggaran tunjangan perumahan yang bersumber dari APBD.

"Yang dipanggil hari ini anggota DPRD periode 2019–2024. Mereka diklarifikasi bagaimana awalnya anggaran tunjangan perumahan itu muncul dan berapa besar tunjangan yang diterima setiap bulan," ujar sumber tersebut.

Baca juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan rantai pengambilan keputusan dalam penyusunan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting karena dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan pencairan dana, tetapi juga kemungkinan adanya persoalan sejak tahap perencanaan dan pengesahan kebijakan.

Kelima legislator meninggalkan kantor Kejari tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Diduga Bocorkan Surat Perintah dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Sebelumnya, Kejari Ponorogo menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah lebih dari dua bulan melakukan penyelidikan. Penyidik menyebut telah menemukan indikasi maladministrasi dalam penganggaran dan realisasi tunjangan perumahan DPRD periode 2019–2024 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hingga kini, Kejaksaan belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, pemeriksaan terhadap para legislator menunjukkan penyidikan mulai bergerak menelusuri aktor-aktor yang berperan dalam lahirnya kebijakan penggunaan anggaran tersebut, bukan sekadar penerima manfaatnya.ys

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru