Pelapor merasa dapat intimidasi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Diduga Bocorkan Surat Perintah dalam Kasus Korupsi Dana Desa

avatar Redaksi
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Dampaknya Kerahasiaan Indentitas Pelapor lemah dan tidak terlindungi. 

SURABAYA (Aktualita) - Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali menyita perhatian publik. Dugaan kebocoran surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan, karena surat yang seharusnya bersifat internal itu diduga bocor ke pihak terlapor, yakni Kepala Desa Karangjati.

Baca Juga: Kejati Jatim Periksa Jaksa Madiun, Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial RYD, bersama sejumlah tokoh masyarakat desa, tertanggal 1 November 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa 2020-2023, termasuk pengelolaan BUMDes 'Kujati' dan proyek fiktif di lingkungan desa.

 

Kronologi Kasus

Laporan warga diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditindaklanjuti dengan surat perintah kepada Kejari Kabupaten Pasuruan untuk meneliti kebenaran pengaduan.

Dugaan kebocoran surat perintah muncul, dan memicu kekhawatiran publik tentang integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Baca Juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.

Pelapor merasa terintimidasi dan meminta perlindungan hukum serta advokasi kepada LSM.

 

Reaksi Publik

Baca Juga: Kejaksaan tinggi kembali menetapkan satu tersangka kasus Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur

Aktivis LSM menyatakan curiga ada permainan antara oknum Kejaksaan Negeri dengan pihak desa, dan meminta agar kasus ini dibuka secara transparan.

Para Pegiat anti korupsi di Pasuruan mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan investigasi internal demi menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan, terutama dalam perkara yang menyangkut dana publik serta keuangan desa. TRAM

Berita Terbaru