SURABAYA (Aktualita)- Adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu anggota majelis hakim dalam suatu perkara kembali menjadi perhatian publik. Di balik putusan yang diambil berdasarkan suara mayoritas, pendapat berbeda tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam praktik peradilan, dissenting opinion bukanlah bentuk penolakan terhadap putusan mayoritas. Sebaliknya, pendapat berbeda merupakan hak seorang hakim untuk menyampaikan pertimbangan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang dinilai, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keyakinan hukumnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut mengharuskan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis, dan apabila musyawarah majelis tidak menghasilkan mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda dicantumkan dalam putusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Menurut Dr. Teguh S. Utomo, keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa proses musyawarah majelis hakim memberikan ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara independen.
"Seorang hakim memiliki kewenangan untuk mempertahankan keyakinan hukumnya sepanjang didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendapat berbeda merupakan bagian dari mekanisme yang diakui dalam sistem peradilan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang telah ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pendapat berbeda dapat menjadi bahan kajian akademik maupun referensi dalam pengembangan pemikiran hukum.
Dr. Teguh juga mengingatkan agar masyarakat memandang dissenting opinion sebagai bagian dari dinamika proses peradilan, bukan sebagai indikasi adanya perpecahan di antara para hakim. Menurutnya, perbedaan pandangan hukum justru merupakan salah satu bentuk transparansi dalam proses pengambilan putusan.
Baca juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Ia menambahkan, independensi hakim merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, ruang bagi hakim untuk menyampaikan pendapat hukumnya secara bebas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
"Fiat Justitia Ruat Caelum"—hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Editor : Redaksi