SURABAYA (Aktualita) – Persidangan dugaan gratifikasi dan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko membuka babak baru. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026), Sugiri menyeret nama Wakil Bupati yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dengan menyebut biaya politik saat Pilkada 2020 seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
Pernyataan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte mengonfirmasi aliran dana Rp500 juta dari Sugiri kepada Heru Sangoko. Jaksa menduga uang tersebut digunakan untuk mengurus rekomendasi partai politik melalui Agus Cholik, suami Lisdyarita.
Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Sugiri tidak membantah adanya pemberian uang itu. Namun, ia menegaskan biaya tersebut merupakan bagian dari kebutuhan politik pasangan calon saat Pilkada Ponorogo 2020.
"Agus Cholik adalah suami dari Ibu Lisdyarita yang sekarang menjadi Wakil Bupati, dan hari ini menjadi Plt Bupati Ponorogo. Tanggung jawab rekomendasi itu mestinya tanggung jawab berdua," ujar Sugiri.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa seluruh beban persoalan hukum terkait biaya politik itu hanya ditimpakan kepadanya.
"Kalau kemudian ada biaya parpol, bantuan Rp500 juta itu jangan kemudian dianggap utang saya. Mestinya wakil juga bertanggung jawab. Sekarang dia menikmati menjadi bupati, kami di penjara," katanya.
Pernyataan tersebut langsung dicatat Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada sebagai inti pembelaan Sugiri, yakni keberatan jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada dirinya karena menyangkut kepentingan pasangan calon dalam Pilkada.
Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya
Selain mengungkap soal dana Rp500 juta, persidangan juga menyoroti dugaan penerimaan uang yang dikonfirmasi JPU KPK dalam 27 transaksi selama periode 2021–2025.
Sebagian transaksi diakui Sugiri, sementara sebagian lainnya dibantah atau diberi penjelasan berbeda.
Salah satunya adalah penerimaan dana dari Dian Nur Cahyanto, menantu pemilik CV Selo Kencono Eko Agus Supriyadi alias Eko Sragi, dengan nilai lebih dari Rp700 juta. Sugiri mengakui menerima uang tersebut, tetapi menyebutnya sebagai utang pribadi, bukan imbalan proyek.
Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum
"Betul, tapi utang, Bos," jawab Sugiri ketika dikonfirmasi jaksa mengenai penerimaan Rp400 juta pada April 2025.
Saat ditanya apakah utang tersebut telah dikembalikan, Sugiri menjawab singkat, "Belum, saya di penjara."
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma. JPU KPK menyatakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan ajudan Sugiri dan Sekretaris Daerah Ponorogo, untuk menguji rangkaian dugaan gratifikasi yang didakwakan, termasuk pembuktian unsur Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.yd
Editor : Redaksi