Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif 71 Milyar, Modus Testimoni Publik Figur

aktualita.id

SURABAYA (Aktualita)- Direktorat Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan berkedok arisan online fiktif yang merugikan ratusan orang dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar. Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga mengendorse sejumlah publik figur untuk mempromosikan keberhasilan arisan onlinenya.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, kemajuan teknologi dan media sosial kerap disalahgunakan oknum untuk menipu masyarakat. Modus arisan online fiktif ini sangat merugikan dan menunjukkan komitmen Polda Jatim melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan ekonomi digital. 

"Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan yang tidak sesuai kesepakatan, adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana," tegasnya.
 
Polda Jatim mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi di media sosial. Pastikan legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung, serta jangan tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.
 
Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menguraikan, tersangka berinisial JNK yang berdomisili di Bali telah diamankan. Tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan online sejak awal 2024. 

"Modusnya, mempromosikan lewat media sosial dengan klaim 100 persen terverifikasi, lalu mengarahkan calon anggota bergabung ke grup WhatsApp. Tersangka juga memanfaatkan testimoni dari publik figur tentang keberhasilan arisan melalui media sosial".
 
"Tersangka menawarkan program dengan iming-iming keuntungan 10 persen atau lebih. Secara licik, tersangka mengisi slot keanggotaan dengan nama-nama fiktif yang seolah-olah anggota aktif, guna membangun kepercayaan. Seluruh kebijakan, besaran keuntungan, waktu pembayaran, dan pengelolaan dana sepenuhnya dikendalikan tersangka," terang Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto.
 
Dari hasil penyidikan, menemukan sedikitnya 140 korban tersebar di Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, hingga Papua. Transaksi keuangan tercatat berlangsung Juni 2025–Juli 2026 dengan nilai total mencapai Rp71 miliar.
 
Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik: 1 unit iPhone 15 Pro Max, 1 unit iPhone 17 Pro Max, 1 unit Samsung Galaxy Fold, sejumlah ponsel lain dan laptop. Selain itu, beberapa buku rekening BCA milik tersangka diamankan, beserta akun media sosial yang digunakan.
 
Polda Jatim juga berhasil mengamankan tiga kendaraan bermotor hasil kejahatan: 1 unit BMW, 1 unit Toyota Rush, dan 1 unit Honda Brio. Penelusuran aset lain yang diduga berasal dari pencucian uang masih berlangsung.
 
Tersangka diduga melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (ano)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru