CCTV Jadi Kunci, Polisi Ungkap Tiga Orang Terlibat Pengeroyokan Louis

avatar Redaksi
Terdakwa Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut
Terdakwa Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut

SURABAYA – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimex, Tanjungsari, Surabaya. Dari penelusuran rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Akta 051/2018 Disebut Tak Berlaku, Raditya Minta Dakwaan Jaksa Batal

Penuntut umum menghadirkan dua saksi dari kepolisian, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan. Keduanya menerangkan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dalam persidangan, saksi menyebut rekaman CCTV digunakan untuk melihat pergerakan orang-orang di sekitar lokasi saat pengeroyokan terjadi. Rekaman tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan yang diperoleh penyidik selama proses pemeriksaan.

“Dari pengakuan kedua terdakwa, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada tiga orang, bukan sepuluh orang,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut kemudian didalami majelis hakim, terutama mengenai sumber rekaman CCTV yang digunakan dalam penyelidikan. Hakim menanyakan apakah saksi melihat langsung rekaman dari perangkat CCTV di lokasi atau menerima salinan dari penyidik.

Saksi menjelaskan, rekaman CCTV diperiksa untuk mengetahui rangkaian kejadian sekaligus posisi orang-orang yang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan kemudian digunakan untuk mencocokkan pergerakan mereka dengan keterangan yang diperoleh polisi.

Selain Yusuf dan Poerwantoro, polisi juga menyebut Fatah Nalendra alias Celeng. Nama tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kemudian berhasil ditangkap.

Baca Juga: 4 WNA Jepang Klaim Korban Jaringan Penipuan, Pertanyakan Konstruksi Dakwaan Jaksa

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2025. Penyidik selanjutnya mengumpulkan informasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri rekaman CCTV.

Saksi Andi menerangkan, sebelum penangkapan polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memperoleh informasi mengenai perkara tersebut.

“sebelum penangkapan, kami juga melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terkait perkara tersebut melalui interogasi dan pendalaman penyidikan perkara,” kata Andi.

Dalam persidangan, saksi juga menjelaskan bahwa proses penangkapan dilengkapi administrasi penyelidikan. Di antaranya surat tugas penyelidikan dan surat tugas penangkapan.

Baca Juga: Awalnya Cuma Soal Bongkar-Muat, Louis Berakhir Jadi Korban Kekerasan

“Ada surat tugas penyelidikan dan surat tugas penangkapan. Prosesnya dilakukan berdasarkan administrasi penyelidikan yang ada,” kata saksi.

Hakim juga menggali kondisi korban setelah kejadian. Polisi mengetahui Louis mengalami luka akibat pengeroyokan, sedangkan rincian luka dibuktikan melalui pemeriksaan medis.

Kesaksian dua anggota kepolisian tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara. Majelis hakim masih akan mendalami keterangan saksi serta alat bukti lain untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.ys

Berita Terbaru