SIDOARJO (Aktualita) — Pengalaman pahit harus dialami oleh Agus Jayadi yang akrab disapa Agus Galembo, seorang pengusaha ayam hidup (broker LB) asal Sidoarjo.
Diduga akibat kelalaian administrasi internal dan pembiaran sistemis yang dilakukan oleh institusi perbankan, nama baik finansial seorang debitur beritikad baik hancur seketika.
Akhirnya, peristiwa ini sekarang berujung pada langkah hukum tegas melalui pendaftaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan register perkara nomor 433/Pdt.G/2026/PN Sda.
Gugatan itu dikuasakan Agus kepada ARN LAW FIRM AND PARTNERS yang beranggotakan Muhamad Takim, S.H., M.H., Rahmawaty Hadong, S.H., dan Dra. Ec. Suri Lidyawati, S.H., M.H.
Menurut Takim, perjalanan sengketa ini bermula pada bulan Juli 2017, ketika Agus Jayadi mengambil 1 unit apartemen di Tamansari Prospero Tower Fortuna Lantai 8 Nomor 21 melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo. Selama bertahun-tahun, angsuran berjalan lancar hingga Maret 2022 dengan total akumulasi dana yang telah masuk mencapai kisaran Rp 240 juta.
Namun, hantaman krisis ekonomi berkepanjangan pasca-pandemi COVID-19 memaksa Agus Jayadi mengambil keputusan berat. Pada 13 April 2022, dengan mengusung iktikad baik tertinggi, ia secara sukarela menyerahkan kunci dan penguasaan fisik unit apartemen tersebut kepada representasi resmi Bank BTN, Achmad Jamhuri, yang dituangkan dalam dokumen resmi "Surat Pernyataan Penyerahan Debitur".
"Dalam penyerahan tersebut, klien kami, saudara Agus rela melepaskan seluruh dana yang telah masuk sekitar Rp 240 juta tanpa menuntut pengembalian, bahkan pihak bank menjanjikan biaya kompensasi sebesar Rp 15 juta yang faktanya tidak pernah dibayarkan," tandas Takim, Senin (12/10/2026).
Tujuan utamanya sederhana: agar permasalahan selesai secara bersih dan tidak masuk daftar hitam (blacklist) perbankan.
"Ironisnya, alih-alih diproses secara profesional melalui mekanisme internal bank (seperti AYDA atau lelang), pihak Bank BTN justru melakukan pembiaran pasif (omission) selama lebih dari 4 tahun," imbuh Takim.
Masalah memuncak pada Juni 2026 ketika Agus hendak mengajukan tambahan modal kerja usaha ke salah satu bank daerah pelat merah senilai Rp 3-5 miliar. Alangkah terkejutnya dia, pengajuan tersebut ditolak mentah-mentah karena data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mencatat status kreditnya berada di kolektibilitas 5 (Kol 5 alias macet) dengan lonjakan tagihan fiktif yang membengkak.
Upaya klarifikasi yang dilakukan Agus bersama istri ke Kantor Bank BTN Cabang Sidoarjo pada Agustus 2026 justru menemui jalan buntu dan perlakuan tidak kooperatif.
Mulai dari staf awal berinisial TM yang sempat mencoba mengelak dengan alasan pegawai penerima kunci sudah keluar, hingga sikap pimpinan cabang berinisial CB yang terkesan lepas tangan dan menyilakan debitur untuk menempuh jalur pengadilan sekaligus secara tidak sengaja membocorkan bahwa dokumen hukum proyek apartemen Tamansari Prospero sendiri sedang bermasalah.
ARN LAW FIRM AND PARTNERS, menegaskan bahwa tindakan Bank BTN Cabang Sidoarjo telah memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Gugatan PMH yang telah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2026/PN Sda, ARN Law Firm menarik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo sebagai Tergugat I, serta melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan Pengembang Apartemen Tamansari Prospero sebagai Turut Tergugat II guna menjamin kepatuhan hukum (Plurium Litis Consortium)," tegas Takim lagi.
Dalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut Majelis Hakim untuk:
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Debitur tertanggal 13 April 2022.
- Menyatakan Tergugat berada dalam keadaan Kelalaian Kreditur (Mora Creditoris) sejak 13 April 2022.
- Menyatakan batal demi hukum seluruh tagihan bunga berjalan, denda, dan penalti pasca-13 April 2022.
- Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi dan membersihkan nama baik Penggugat pada sistem SLIK OJK dari Kolektibilitas 5 (Macet) menjadi Kolektibilitas 1 (Lancar).
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil (kompensasi dan biaya operasional) serta immateriil (pencemaran nama baik finansial dan hilangnya kesempatan usaha) dengan total senilai Rp 1.065.000.000,- (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
Sayangnya, pihak BTN, dalam hal ini TM dan CB, hingga berita ini diunggah memilih diam saat dikonfirmasi lewat WA mereka.sat
Editor : Redaksi