Nama Go Bozze Gozali Muncul di Website Kejaksaan, SPDP Masuk 14 Agustus 2026

aktualita.id
Tangkapan layar dalam laman Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI.

SURABAYA (Aktualita)- Nama Go Bozze Gozali tercatat dalam sistem informasi perkara Kejaksaan Republik Indonesia, dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pembuatan surat palsu. Penetapan ini terlihat dalam laman Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI.
 
Berdasarkan data yang tercantum, Polrestabes Surabaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada tanggal 14 Agustus 2026. Go Bozze Gozali yang juga dikenal sebagai F.X. Bosse Gozali disangkakan melanggar Pasal 361 atau Pasal 437 atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan telah diterimanya surat pemberitahuan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/11/2026).
 
"SPDP-nya sudah diterima, belum berkas," ungkap Iswara, menandakan berkas perkara belum masuk ke tahap dua. "Tapi, SPDP-nya belum berbunyi ada tersangka," imbuhnya.
 

Saat ini, kejaksaan belum menerima SPDP lanjutan dari penyidik kepolisian. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Bekali Peserta RJ Keterampilan untuk Kembali ke Masyarakat

Sementara Go Bozze Gozali saat dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya SPDP tersebut dan dia juga mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak terkait. 

" Belum ada, saya Ndak tau kalau ada itu (SPD0)," ujarnya. 
 
Diketahui, Go Bozze Gozali menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal di PT Pakuwon Jati Tbk. 

Namanya, sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dalam kaitannya dengan sengketa pengelolaan hunian vertikal di Surabaya, termasuk Apartemen One Icon dan kawasan Tunjungan Plaza yang melibatkan PT Pakuwon Jati Tbk serta para penghuni unit. (Ano)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru