Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang

aktualita.id
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin. 

JAKARTA (Aktualita) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yakni Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya Hasan Aminuddin ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/1).

Baca juga: Kortastipidkor Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS Senilai Rp38,8 Miliar

Ali menyampaikan kewenangan penahanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengadilan. Untuk sementara waktu, lanjut dia, para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga: Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Puput dan Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Dosen Hukum Tata Negara : Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Di Kediri Dipengaruhi Oleh Dominasi Kepala Desa 

Berdasarkan temuan awal KPK,Puput dan Hasan disebut telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.ika

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru