Tiga Eks Pejabat Pelindo Tolak Dakwaan Jaksa, Bantah Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak

avatar aktualita.id

SURABAYA (Aktualita)- Tiga mantan pejabat PT Pelindo Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, membantah dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024.

Dalam nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kuasa hukum yang dikoordinatori Sudiman Sidabukke menyatakan pengerukan merupakan pekerjaan nyata untuk mengatasi sedimentasi demi keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional pelabuhan.

Baca Juga: Kortastipidkor Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS Senilai Rp38,8 Miliar

Pekerjaan tersebut disebut memiliki dasar Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017 yang belum dicabut, serta telah mendapat persetujuan dari instansi berwenang.

Penunjukan langsung PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) juga dinilai sesuai aturan pengadaan Pelindo karena APBS merupakan perusahaan terafiliasi Pelindo Group yang memiliki SIUPR yang masih berlaku.

“Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar tim penasihat hukum.

Khusus Erna Hayu Handayani, kuasa hukum menyebut perannya terbatas pada penyusunan dokumen teknis, termasuk rencana kerja dan syarat, perkiraan biaya, serta justifikasi penunjukan langsung. Ia tidak berwenang menentukan pemenang pengadaan maupun mengalihkan pekerjaan.

Baca Juga: Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

APBS, menurut pembelaan, tetap menjalankan fungsi kontraktor, mulai survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan, koordinasi, pelaporan hingga pertanggungjawaban pekerjaan. Penggunaan kapal sewaan pihak ketiga disebut lazim dan tidak dilarang. Proyek juga telah selesai, diverifikasi, diserahterimakan, dan mencapai target kedalaman.

Kuasa hukum turut mempersoalkan klaim kerugian negara Rp83,2 miliar. Perhitungan jaksa dinilai hanya memperhitungkan selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dan pengeluaran APBS kepada mitra, tanpa memasukkan manfaat ekonomi, biaya operasional, risiko kontrak, fungsi manajemen proyek, perbedaan lingkup pekerjaan, serta kenaikan harga bahan bakar. Ahli dari pihak pembela bahkan memperkirakan manfaat ekonomi bagi Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.

Pembela juga menyatakan tidak terdapat bukti ketiga terdakwa menerima uang, komisi, gratifikasi, atau keuntungan pribadi. Keuntungan APBS disebut sebagai hasil usaha sah yang tercatat dalam laporan keuangan dan kembali ke Pelindo Group melalui konsolidasi.

Baca Juga: Dosen Hukum Tata Negara : Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Di Kediri Dipengaruhi Oleh Dominasi Kepala Desa 

“Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana,” tegas penasihat hukum.

Mereka kemudian meminta majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik serta kedudukan mereka, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan setelah putusan dibacakan. (ano)

Berita Terbaru