Menistakan Islam, Kace Dibui 10 Tahun

avatar aktualita.id
Muhammad Kace.
Muhammad Kace.

CIAMIS (Aktualita)- Terdakwa penista agama, Muhammad Kace divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Napoleon Ancam Bunuh Semua Anggota Keluarga Kace

M Kace diketahui sempat menjadi sorotan publik karena ucapannya dalam unggahan di Youtube dinilai telah menistakan agama. Bahkan M Kace juga sempat dianiaya sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.ik

Baca Juga: Laporkan Menteri Agama, Roy Suryo Ditolak Polisi

Berita Terbaru