SURABAYA (Aktualita)- Seorang pria berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Tersangka berinisial KZ (40), asal Jalan Ketintang, Wonokromo Surabaya. Ia ditangkap pada, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB
Baca Juga: Kampung Ambon Digrebek Lagi, Dua Pengedar Narkoba Diamankan
Dari KZ yang seorang pengedar ini diamankan barang bukti sebanyak 37 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 11,08 gram.
“Selain belasan gram sabu, kita juga amankan, timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, tempat kotak makan kecil, uang sebesar Rp. 100.000, dan handphone,” kata AKBP Danil Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/5/2022).
Daniel melanjutkan, pelaku ditangkap di Ketintang, Wonokromo Surabaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya.
Baca Juga: Kos-kosan di Dupak Surabaya, Jadi Sarang Narkoba
Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO).
“Awalnya, pelaku menerima sebanyak 10 gram pada, Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo,” tambah AKBP Daniel.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Honornya Rp 50 Juta
Pengakuan lain dari tersangka ini sama dengan pelaku lainnya yakni menjadi penjual Narkotika guna mendapatkan keuntungan.
Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.rt
Editor : Redaksi