Konflik Majalah Keadilan, Kuasa Hukum Anggap Pernyataan Alvin Lim Menyesatkan

avatar aktualita.id
Fajar Gora.
Fajar Gora.

JAKARTA (Aktualita) - Kuasa hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai media majalah Keadilan, Fajar Gora menganggap bahwa pernyataan Alvin lim yang mengatakan bahwa dirinya telah memenangkan gugatan ke Majalah Keadilan telah menyesatkan publik. 

"Pokok Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini belum diperiksa dan diputus, dengan demikian pernyataan Alvin Lim yang menganggap dirinya menang adalah menyesatkan dan terlalu prematur," ungkap Fajar Gora melaui pers reaese di Jakarta, Jumat (20/05/2022). 

Baca Juga: Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi

Sebelumnya, eksepsi Alvin Lim telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang, dengan diterimanya eksepsi tersebut Alvi Lim menganggap sebagai kemenanangan. 

"Eksepsi yang diterima dianggap oleh Sdr Alvin Lim sebagai kemenangan, padahal setau kami Putusan dalam perkara perdata baru dapat dikatakan menang atau kalah apabila ada Putusan akhir yang menyatakan gugatan diterima dan/atau ditolak," lanjut Fajar Gora. 

Baca Juga: Ayah Bos Indosurya Resmi juga Dilaporkan ke Bareskrim

Fajar Gora menambahkan, bahkan apabila Putusan akhir tersebut berbunyi gugatan tidak dapat diterima, menurut pendapat kami tidak berarti gugatan tersebut dimenangkan atau dikalahkan.

"Saran kami karena pembaca media pemberitaan tidak semua mengerti/memahami hukum, sebaiknya Sdr. Alvin Lim tidak memberikan pernyataan yang membingungkan dan/atau menyesatkan bagi masyarakat," tuturnya. 

Baca Juga: Diduga Langgar UU ITE, Advokat Alvin Lim Dilaporkan Panda Nababan ke Polisi

Diketahui, tuduhan pencemaran nama baik advokat Alvin Lim telah meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar, dari pemberitaan yang dimuat oleh Majalah Keadilan. hrd

Berita Terbaru