Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar : Kasus Pidana Wajib Diproses.

avatar aktualita.id
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar.

Aktualita, Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan tindak pidana.

Pasalnya kata Fickar, hukum pidana Indonesia menganut asas teritorialitas yang tertuang dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.”

Baca Juga: 3 Anggota Band di Surabaya Tewas

Hal tersebut diutarakan Fickar menanggapi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu yang bernama Chrisney Yuan Wang pada 12 Mei 2021 di Jl. Dharmahusada Indah Utara 127/U-8, RT 005/RW 008, Kel. Mulyorejo, Kec. Mulyerejo, Kota Surabaya.

Dalam kasus ini, wanita yang akrab disapa Chrisney itu diduga dianiaya oleh terdakwa bernama The Irsan Pribadi Susanto yang merupakan suaminya sendiri. Keduanya menikah pada tahun 2007 silam.

Anehnya, The Irsan Pribadi Susanto melalui pengacaranya Filipus Goenawan menuding pelapor diduga memalsukan dokumen yang membuat tudingan dalam kasus KDRT akan gugur di Pengadilan.

“Hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja termasuk WNA yang melakukan tindak pidana dan korbannya siapapun termasuk WNA juga di Indonesia,” ujar Fickar saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7).

Fickar menegaskan, setiap orang berhak melaporkan tindakan kejahatan apalagi sebagai korban dalam kasus tersebut. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 108 ayat 1 KUHAP yakni, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”

“Bahkan ada yang bersifat wajib bagi orang yang melihat, mendengar atau bahkan ikut merasakan sebagai korban untuk melaporkan kejahatan tersebut pada penegak hukum. Jika tidak, orang tersebut juga bisa dipidana membiarkan terjadinya kejahatan,” tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Chrisney, Antonius Mon Safendy menegaskan, menghubungkan tentang kewarganegaraan kliennya dengan kasus pidana KDRT tidak dibenarkan. Opini tersebut kata Antonius merupakan penyesatan hukum.

Baca Juga: Ibu rumah tangga Dimutilasi Mantan Suami Jadi 9 Bagian di Jalan Serayu Malang,

“Kekerasan terhadap istri tidak bisa dibenarkan. Karena kewajiban negara untuk melindungi siapa pun yang berada di dalam wilayah kedaulatannya sehingga kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan,” tegas Antonius kepada wartawan,

Antonius juga menyinggung pernyataan Filipus yang menyebut JPU tidak mempertimbangkan kekerasan psikis yang dialami Terdakwa sejak tahun 2015. Terdakwa mengklaim korban melontarkan ucapan kasar.

“Kekerasan psikis sebagaimana pernyataan kuasa hukum Irsan itu tidak pernah terbukti. Kalaupun ada bukan berarti kekerasan yang dilakukan The Irsan itu sah secara hukum,” tegasnya.

Selain itu Antonius mempertanyakan analisis hukum pengacara yang menyebut CCTV dan Visum et Repertum yang di ajukan JPU sebagai alat bukti adalah cacat hukum.

Baca Juga: Dua Pemuda Lekok dikeroyok dan dibacok saat Nonton Cek Sound

Menurut Antonius, hasil visum yang dilakukan pada 12 Mei 2021 silam telah terbukti adanya luka memar yang diakibatkan oleh sentuhan benda tumpul.

“Jelas hasil visum Chrisney menyatakan ada luka memar akibat KDRT yang dilakukan Irsan. Jadi bagaimana mungkin hasil Visum tersebut cacat hukum,” tukasnya.

Diketahui Chrisney melaporkan The Irsan Pribadi Susanto ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Mei 2021 silam. Laporan Chrisney pun diterima dengan nomor TBL-B/293/V/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Mei 2021.

Atas laporan itu, The Irsan Pribadi Susanto disangkakan dengan pasal 44 KUHP dan 45 KUHP Undangan-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Fine

Berita Terbaru