SURABAYA (Aktualita)- Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek yang terjadi di wilayah Wenongan, Pasuruan, pada 15 Juli lalu. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tuntang, wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah pelaku buron selama tujuh hari.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut usai kegiatan pra-rekonstruksi, Jumat (7/8/2026).
Dijelaskan Arbaridi, pelaku berinisial YA (35), warga Sidoarjo, merupakan kerabat jauh dari korban yakni saudara dari istri pelaku. Hubungan kekeluargaan itu membuat pelaku mengetahui kebiasaan korban, termasuk saat korban berada sendirian di rumah serta barang berharga yang dimilikinya.
"Awalnya pelaku mengaku pembunuhan bermula dari masalah utang-piutang. Namun setelah memeriksa sekitar lima saksi meliputi istri, mertua, dan kerabat pelaku, keterangan itu terbukti palsu. Hasil pra-rekonstruksi menunjukkan pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya," ungkap Arbaridi Jumhur.
Motif sebenarnya, lanjutnya, adalah pelaku yang baru saja habis masa kontrak kerjanya sebagai satuan pengamanan dan belum memiliki pekerjaan, berniat mencari modal usaha. Pelaku sengaja bertamu ke rumah korban saat mengetahui sang nenek sedang sendirian. Setelah disuguhi minuman, pelaku mencekik lalu membanting korban hingga meninggal dunia.
Pelaku kemudian mengambil perhiasan milik korban yang dijual seharga sekitar Rp5 juta. Polisi mencatat sementara ini pelaku bekerja sendiri. "Keterangan pelaku masih terus didalami dan belum sepenuhnya konsisten. Polisi akan melengkapi berkas perkara dan melaksanakan rekonstruksi secara menyeluruh guna memastikan fakta kejadian utuh dan akurat," tegasnya. (ano)
Editor : Redaksi