BNPP RI Bahas Usulan Pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dan Bunguran Barat Daya Bersama DPRD Natuna

avatar aktualita.id
Forum berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat BNPP RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Forum berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat BNPP RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

BADAN Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum audiensi dengan Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk membahas usulan rekomendasi pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya. Forum berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat BNPP RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Mewakili Sekretaris BNPP RI, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama BNPP RI, Budi Setyono, memimpin forum tersebut bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Wan Aris Munandar, selaku koordinator Tim Pansus DPRD Kabupaten Natuna.

Dalam audiensi, Wan Aris Munandar menjelaskan bahwa aksesibilitas dan pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam usulan pemekaran kedua kecamatan tersebut. 

“Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan publik, khususnya di wilayah yang selama ini memiliki kendala akses menuju pusat kecamatan,” ujar Wan Aris.

Ia menambahkan, untuk wilayah Sungai Ulu telah tersedia sejumlah fasilitas pemerintahan dan instansi vertikal, termasuk unsur Kementerian Agama serta satuan TNI/Kodim. 

Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum diikuti dengan kemudahan akses menuju pusat pemerintahan kecamatan induk. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam mengusulkan pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.

Menanggapi usulan tersebut, Budi Setyono menyampaikan bahwa aspek kewilayahan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemekaran. 

Hal tersebut berkaitan dengan posisi Kecamatan Bunguran Timur dan Kecamatan Bunguran Barat sebagai kecamatan induk yang berada dalam kawasan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) periode 2025–2029 serta termasuk dalam deliniasi Kecamatan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP).

“Pemekaran wilayah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga perlu melihat kemandirian potensi kawasan yang akan dikelola, aspek pertahanan, serta strategi penataan wilayah,” jelas Budi

Menurut Budi, usulan pemekaran juga perlu memperhatikan karakteristik dan potensi wilayah serta keterkaitannya dengan pengelolaan kawasan perbatasan. Pertimbangan tersebut diperlukan agar pembentukan wilayah administratif baru dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik, pembangunan, pertahanan, dan pengembangan potensi kawasan.

Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Infrastruktur Fisik BNPP RI, Bakri Siddiq, menyampaikan pandangan terkait usulan pemekaran Kecamatan Bunguran Timur menjadi Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat menjadi Kecamatan Bunguran Barat Daya. Menurutnya, usulan tersebut perlu memperhatikan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Sementara itu, BNPP RI saat ini belum memperoleh penugasan formal dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terkait bentuk rekomendasi yang diperlukan dalam proses pembentukan kecamatan hasil pemekaran. 

Oleh karena itu, forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal untuk mengidentifikasi kebutuhan dan aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menindaklanjuti usulan tersebut. 

Sebagai informasi, audiensi turut dihadiri Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI, Gutmen Nainggolan; Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat, Brigjen TNI Topri Daeng Balaw; Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, Ismawan Harijono; Asisten Deputi Infrastruktur Fisik, Amrullah M. Ridha; serta Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Harris Fadhly.kik

Berita Terbaru