SURABAYA (Aktualita)- Setelah divonis bebas oleh hakim Ni Made Purnami. Kali ini terdakwa Venansius Nek Widodo residivis penipuan itu divonis ringan oleh hakim Suparno.
Terdakwa penipuan ratusan miliar itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 dan juga terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Oknum Staf PMD Tersangka Kasus Penipuan PPPK di Gresik
"Divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Jaksa Furkhon juga menyatakan menempuh upayah hukum banding. "Kita langsung banding mas" Lanjutnya.
Vonis tersebut jomplang dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.
Berdasarkan data, Vinansus Niek Widodo merupakan seorang residivis kasus penipuan. Tercatat dalam 3 tahun terakhir, Vinansus Niek Widodo telah 4 kali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya .
Dari catatan situs resmi PN Surabaya, pada Oktober 2019, terdakwa Vinansius Niek Widodo yang dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum, Majelis hakim Maxi Sugarlaki selaku ketua memvonis dengan pidana 5 bulan penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Cerme, Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu
Pasca menjalani kurungan di Lapas Klas I, Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Pada Desember 2020, Vinansius kembali harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani perkara yang sama. Namun ketua majelis Hakim Safri dalam putusan sela membebaskannya dan memerintahkan Jaksa segera mengeluarkan dari tahanan.
Vinansius yang kembali menjadi terdakwa dalam kasus penipuan yang merugikan korban sebesar Rp 63 miliar tersebut, Rabu 10 NOvember 2021 Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangnya pada malam hari langsung membebaskan, mesti perbuatannya terbukti secara hukum.
Dalam perkara ini Venansius melakukan penipuan terhadap Rudy Effendy Oei sebesar Rp. 78.404.200.000,- (tujuh puluh delapan milyar empat ratus empat juta dua ratus ribu rupiah), Cecilia Rp. 124.604.200,000,- (seratus dua puluh empat milyar enam ratus empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan PT. ADITYA GUNA PERSADA melalui Saksi Steven Jaquar Tandjojo menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 26.729.200.000,- (dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Baca juga: Hakim Tegur Terdakwa Penipuan, Tawarkan Investasi Tambang Nikel Tanpa Cek Lokasi
Kasus ini berawal sekitar Februari tahun 2017 di Coffe Bean Ciputra Word Surabaya. Saat itu saksi Hermanto Oerip memperkenalkan terdakwa kepada korban Rudy Effendy Oei dan Cecelia Tanaya, saat itu terdakwa menyebut nama perseroannya dengan nama CV. BINTANG AIMI JAYA seolah-olah memiliki KSO dengan PT. ALMHARIQ di pulau Kabena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara untuk pengolahan lahan nikel seluas 5000 (lima ribu) Ha yang dapat menghasilkan 25 tongkang/bulan.
Selain memiliki KSO dengan PT. ALMHARIQ terdakwa juga menyampaikan seolah-olah melakukan trading pembelian Nikel di Pulau Pomalaa dengan banyak muatan perbulan lebih dari 50 tongkang/bulan, dimana pembelian Nikel tersebut pertonnya dibeli dari PT. Perusda seharga Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) dikali 1 tongkang (7.500 ton) atau senilai Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan nikel tersebut dijual seharga Rp.415.000,-(empat ratus lima belas ribu rupiah) per tongkang atau sebesar Rp. 3.112.500.000,-(tiga milyar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga selisih untuk lebih dari Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) per tongkangnya.
Untuk meyakinkan saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, terdakwa mengiming-imingi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan dan sebagai jaminan diberikan BG senilai besarnya investasi dan cek tunai sebesar Rp. 10�ri nilai investasi yang jatuh tempo per 2 (dua) bulan sejak investasi disetorkan, kemudian sekira pertengahan bulan Pebruari 2017 untuk meyakinkan saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, terdakwa mengajak saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya melakukan pengecekan ke pulau Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, dan akhirnya pada bulan Maret 2017 saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya elakukan pengecekan tambang di Pulau Kabaena, saat itu terdakwa kembali menjanjikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan.yd
Editor : Redaksi