Aktualita (Pelabuhan Perak)-Laporan penyekapan karyawan itu sendiri dilaporkan oleh istri karyawan tersebut kepada Polres Tanjung Perak dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/055/II/2022/SPKT/Polres Tanjung Perak/ Polda Jatim ,
An. Mlati Muryani Istri Edi Setiawan, dengan tempat kejadian Kantor PT. Meratus Jl. Alun alun Tanjung Priuk No.27, Surabaya.
Kepada Polres Tanjung Perak Surabaya, Mlati Muryani menceritakan bahwa suaminya adalah karyawan PT. Meratus yang disekap oleh Direktur Utama PT. Meratus bernama Slamet Raharjo.
"Kami pihak keluarga sudah melaporkan dirut PT Meratus Line ke Polres Tanjung Perak karena sudah menyekap suami saya selama empat hari. Untuk alasan penyekapan tersebut, kita juga menunggu hasil keterangan pihak Polres Tanjung Perak,“ ujarnya saat dikonfrimasi Aktualita.id, Minggu (10/07/2022).
Atas pemberitaan ini, pihak Management PT. Meratus melakukan Klarifikasi dan membantah kejadian tersebut
Pihak Meratus Line membantah pemberitaan yang mencuat ke publik.
Berikut klarifikasi yang disampaikan:
1. Bahwa tidak benar telah dilakukan penyekapan terhadap Sdr. ED di kantor PT. Meratus Line.
2. Sdr. ED merupakan karyawan outsourcing PT. Meratus Line dan mempunyai kebebasan akses keluar masuk di kantor Meratus.
3. PT. Meratus Line tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi yang terkait dengan Sdr ED.
4. Saat ini Sdr. ED telah dilaporkan oleh PT. Meratus Line ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Saat ini, perkara di Polda Jatim sudah memasuki tahap penyidikan. PT. Meratus Line akan tetap menghormati semua prosedur hukum yang berlaku.
Demikian isi Klarifikasi kepada redaksi Aktualita.id dari PT. Meratus Line. Din
Editor : Redaksi