SURABAYA— Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon dalam perkara perdata Nomor 6433 K/Pdt/2024 yang diputus pada 28 November 2024. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa perbuatan melawan hukum (PMH) antara para pihak.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut.” Mahkamah Agung juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kuasa hukum Penggugat, Dr Teguh Suharto Utomo, mengatakan penolakan kasasi tersebut membuat pokok putusan pada tingkat sebelumnya tetap menjadi dasar penyelesaian perkara, dengan perbaikan sebagaimana tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon dan menyatakan alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung juga menilai judex facti tidak salah menerapkan hukum,” ujar Teguh.
Berdasarkan amar putusan yang disampaikan kepada pihak Penggugat, terdapat kewajiban pembayaran yang terdiri atas Rp300 juta untuk kerugian materiil dan Rp350 juta untuk kerugian immateriil. Total kewajiban tersebut mencapai Rp650 juta.
Selain itu, amar putusan memuat perintah agar pihak yang dibebani kewajiban tersebut tunduk dan menaati putusan pengadilan. Pada tingkat kasasi, Pemohon juga dibebani biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Teguh mengatakan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya harus dilaksanakan oleh para pihak. Apabila pihak yang diwajibkan tidak menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang memperoleh hak berdasarkan putusan dapat menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.
“Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, pihak yang memperoleh hak dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata,” katanya.
Perkara Gugatan Balik
Selain perkara Nomor 6433 K/Pdt/2024, Teguh juga menyebut adanya perkara gugatan balik dengan Nomor 127/Pdt/2024/PN Byw.
Menurut Teguh, dalam perkara tersebut terdapat pertimbangan mengenai nebis in idem atau perkara yang pada pokoknya tidak dapat diperiksa kembali apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap objek dan pihak yang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, Teguh mengatakan penerapan prinsip tersebut harus merujuk pada pertimbangan dan amar putusan dalam perkara yang bersangkutan.
“Untuk perkara Nomor 127/Pdt/2024/PN Byw, terdapat pertimbangan mengenai nebis in idem. Karena itu, yang menjadi rujukan adalah isi putusan secara utuh, baik pertimbangan maupun amar putusannya,” ujarnya.
Teguh meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, penyelesaian sengketa seharusnya merujuk pada putusan pengadilan, bukan pada narasi masing-masing pihak.
“Yang harus menjadi rujukan adalah apa yang telah diputuskan pengadilan. Bukan sekadar narasi menang atau kalah, tetapi hak dan kewajiban yang secara hukum telah ditetapkan dalam putusan,” kata Teguh.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Pemohon mengenai putusan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi pihak Pemohon tetap terbuka sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.ys
Editor : Redaksi