Surabaya (aktualita) - Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya, mengamankan seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya setelah melakukan penipuan dengan iming-iming bisa meloloskan calon siswa masuk di salah satu SMP Negeri.
Pelaku bernama Diki Arfian (43), warga Surabaya. Saat ini, dia sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca juga: Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Kapolda Jatim Dijabat Irjen Dekananto
"Iya, kami amankan seorang pelaku penipuan dengan modus bisa meloloskan siswa masuk sekolah SMP Negeri," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, Selasa (25/7/2023).
Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menipu dua orang, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menjanjikan bisa meloloskan putra-putri korban di SMPN Surabaya tanpa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Polsek Tegalsari masih terus mendalami mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Polda Jatim dan Jajaran Ungkap 1.869 Kasus Narkoba dengan 2.381 Tersangka
"Mohon waktu. Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman. Nanti updatenya kami sampaikan lagi," pungkasnya. ( dos/ ys)
Editor : Redaksi