Surabaya (Aktualita) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya langsung menjebloskan dua bos Sipoa Group ke Rutan Klas I Medaeng Surabaya, Selasa (1/8/2023). Sebelumnya kedua terpidana sempat ditetapkan sebagai DPO.
Dua orang tersebut adalah Budi Santoso (51) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (51). Sebelum dijebloskan ke Rutan Medaeng, dua terpidana tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000.000 tersebut menjalani serangkaian tes kesehatan dan test covid-19.
Baca juga: Penyidik Telusuri Siapa Penggagas Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Lima Legislator Diperiksa
" Setelah DPO diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya kedua DPO tersebut ditangkap Selasa (1/8/2023) siang sekitar jam 12.20 WIB bertempat di jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo.
Keduanya dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 131 K/ Pid/2020, bahwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan.
Baca juga: Kejati Jatim Periksa Jaksa Madiun, Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan
"Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan masuk dalam DPO" lanjut Windhu Sugiharto.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Terpidana Budi Santoso dan Terpidana Klemens Sukarno Candra dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor:Print755/M.5.10/Eoh.3/05/2023 dan para terpidana dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Permasyarakatan Klas I A Medaeng Sidoarjo.
"Bahwa eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah inkracht, walaupun para terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi," ujar Windhu.
Baca juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.
Sementara itu, dua bos PT Sipoa Grup, Budi Santoso, dan Klemen Sukarno Candra dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2019 silam.
Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. (Dos/ Ys)
Editor : Redaksi