SURABAYA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Siek Liani Puspitasari dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby. Dengan putusan tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Soetijono, Teguh Suharto Utomo, meminta agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil
"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif, melainkan putusan yang mengikat para pihak dan wajib dihormati. Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, hukum acara perdata telah menyediakan mekanisme eksekusi melalui pengadilan," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Menurut Teguh, pelaksanaan putusan yang telah inkracht merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum. Ia mengatakan, pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Teguh juga mengemukakan masih terdapat pertanyaan mengenai pelaksanaan amar putusan dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa apabila terdapat putusan yang belum dijalankan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Ia mengutip prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat para pihak.
"Proses peradilan tidak berhenti pada putusan ataupun penolakan kasasi. Kepastian hukum akan terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum," ujarnya.spt
Editor : Redaksi