Soal pengeroyokan relawan Ganjar di Boyolali.

Andika Perkasa bantah penjelasan TNI AD

aktualita.id
Jend TNI AD Purn . ANDIKA PERKASA

JAKARTA (Aktualita) - Sebanyak tujuh relawan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diduga dianiaya 15 oknum prajurit TNI, Sabtu (30/12/2023).

Ganjar Pranowo sempat menjenguk dua orang relawan korban dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Minggu (31/12/2023) malam.

Baca juga: Ada Cawe - Cawe pada PilGub JaTim

Penganiayaan tersebut terjadi depan Markas Kompi Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan, peristiwa penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud dilakukan oleh anggota Yonif 408/Suhbrastha.

Menurut Wiweko, penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman antara prajurit TNI dengan relawan Ganjar-Mahfud ketika pelaku mengetahui pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," ujar Wiweko dalam keterangan resminya kepada awak Media.

 

Andika Perkasa bantah penjelasan TNI AD

Keterangan Wiweko dibantah oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud yang juga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.

Andika menyatakan, peristiwa penganiayaan yang menyasar relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali tidak disebabkan oleh kesalahpahaman.

Ia menilai, prajurit TNI melakukan penganiayaan dan penyerangan secara langsung kepada relawan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Ekonom Senior Faisal Basri Wafat

"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan. Atau tindak penganiayaan," ujar Andika dikutip dari salah satu Media nasional, Senin (1/1/2024).

Di sisi lain, mantan Panglima TNI tersebut juga menyayangkan pernyataan Wiweko yang menyebut penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud terjadi karena kesalahpahaman.

Ia menduga, Wiweko mengeluarkan pernyataan setelah ia menerima laporan dari prajurit di level bawah.

Menurut Andika, Wiweko seharusnya tidak menerima keterangan dari terduga pelaku secara mentah-mentah.

"Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," kata Andika.

 

Baca juga: Bakal Calon Gubernur Luluk Siap Lawan Khofifah.

Andika Perkasa minta pelaku penganiayaan dihukum

Lebih lanjut, Andika meminta supaya prajurit TNI yang terlibat penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali minimal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Menurutnya, bila korban mengalami luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana sampai lima tahun penjara.

"Kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," jelasnya.

"Belum lagi ada. Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," lanjut Andika. RIP

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru