Forum Demokrasi Rakyat Jatim ajak Masyarakat Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

aktualita.id

Surabaya (Aktualita)- Forum Demokrasi Rakyat Jatim, mengajak masyarakat untuk menghargai dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan perselisihan pilpres 2024, dengan alasan tidak cukup bukti. Dalam pernyataan sikapnya, Forum Demokrasi Rakyat Jatim juga meminta masyarakat mendukung hasil pemilu demi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Timur.

Pernyataan sikap yang dilakukan Forum Demokrasi Rakyat Jatim ini digelar di Caffe Barito, Jalan Barito Surabaya, dengan dihadiri oleh ketua dan 20 orang anggota, Selasa 23 April 2024.

Baca juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an 

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Demokrasi Rakyat Jatim, menekankan beberapa poin penting untuk masyarakat Jatim. Diantaranya, untuk menerima hasil putusan perselisihan pilpres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat bisa kembali ke rutinitas tanpa ada gangguan berupa komentar negatif.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan mendukung penuh proses transisi pemerintahan, sehingga seluruh program kerja yang telah dicanangkan bisa tercapai.

Baca juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal

"Harapan kami untuk pemimpin yang terpilih. Semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanah dan kepentingan rakyat," ucap ketua Forum Demokrasi Rakyat Jatim, Samuel  Slamet Budiman, saat membacakan pernyataan sikap.

Menurut Samuel, dalam pemilu kali ini pihak penyelenggara, pengawas dan lembaga lain yang terlibat, telah mampu menggelar pemilu serentak 2024 dengan damai dan kondusif, serta mampu menanamkan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Baca juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak

"Sudah saatnya masyarakat meninggalkan permasalahan pemilu dengan kembali menjalin kebersamaan dan tali persaudaraan".

"Mari kita kawal pemimpin terpilih agar mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan golongan," tutup Samuel Slamet Budiman. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru