Surabaya (Aktualita)- Tim Kejaksaan Agung RI (SIRI) bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil mengakhiri pelarian DPO Firman Ageng Pamenang, setelah ditangkap ditempat persembunyiannya di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jumat 19 Juli 2024.
Terpidana Firman Ageng Pamenang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara tindak pidana Penipuan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019. Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Baca juga: Penyidik Telusuri Siapa Penggagas Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Lima Legislator Diperiksa
Setelah diamankan terpidana Firman Ageng Pamelang, kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk pemberkasan dan selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng.
"Keberhasilan tim gabungan Kejagung dan Kejati Jatim ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan
Pelaksanaan Eksekusi terpidana ini sendiri berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Kronologis eksekusi ini berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO atas nama Firman Ageng Pamelang, dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO An Firman Ageng Pamelang telah dilakukan panangkapan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo. (dos)
Editor : Redaksi