Pencekalan Pergi Ke luar Negeri , Dampak Kasus Dana Hibah di Propinsi Jatim.

aktualita.id
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar saat ditemui

SURABAYA ( Aktualita) - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur , Achmad Iskandar mengaku belum mendengar pencekalan pergi ke luar negeri yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati dari rumor yang beredar namanya turut tercantum. Pencekalan KPK tersebut merupakan bagian dari pengembangan dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Baca juga: Tiga Mayat dalam Waktu Singkat: Misteri yang Mengguncang Jombang

 

"Pencekalan, saya tidak dengar," sebut Iskandar saat dikonfirmasi di sela Rapat Paripurna DPRD Jatim. Politisi kawakan tersebut juga mengaku jika belum ada surat maupun pemberitahuan mengenai pencekalan atau bepergian ke luar negeri dari KPK.

 

Saat ditanya lebih jauh, Iskandar mengaku pun tidak mau berandai-andai. "Nanti kita lihat aja," ungkap politisi Demokrat tersebut.

 

Soal apakah pernah menjalani pemeriksaan, Iskandar tak mengakui. Namun, dia menyatakan lupa kapan pastinya pemeriksaan KPK tersebut. Mengenai kabar dirinya tersangka, Iskandar irit bicara. "Silakan tanya ke KPK," ucap Iskandar.

 

Informasinya  KPK mencegah Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi serta 20 orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

 

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta.

 

Tessa hanya menyebutkan 21 inisial daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berikut latar belakangnya. Namun, berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, 21 orang tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, anggota DPRD Jatim Mahhud.

 

Baca juga: Diduga Aniaya Mahasiswa UWKS, Finalis Cak dan Ning Surabaya Dipolisikan

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Sampang Abd. Mottolib, bendahara DPC Gerindra Probolinggo Moch. Mahrus. Lalu, staf Sekretaris Dewan (Sekwan) Bagus Wahyudyono, Kepala Desa bernama Sukar, Guru Achmad Yahya M, pihak swasta bernama Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M. Fathullah.

 

 

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," ucap Tessa.

 

Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

 

Sahat diduga menerima suap untuk mengusulkan pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat kepada anggota DPRD Jawa Timur. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi, dan lainnya.

Baca juga: Heboh Larangan Dokter dan Perawat Pakai Hijab

 

Setelah Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024.

 

Lembaga anti rasuah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD. KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

 

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. RIP

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru