Diduga akibat pingin cepat kaya

Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 10 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Foto Ilustrasi : Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur

JAKARTA (Aktualita) - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Putusan Perkara Perlawanan Segera Dilaksanakan

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Beberapa hal yang memberatkan, perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya. Sementara yang meringankan, Heru belum pernah dihukum. 

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Cerminan Independensi Hakim dalam Proses Peradilan Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Heru Hanindyo dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Byuh

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru