SURABAYA – Persoalan bongkar-muat puluhan karton buah di kawasan pergudangan berujung perkara pidana. Louis Prasetya, 22, diduga menjadi korban kekerasan setelah terjadi perselisihan terkait aktivitas bongkar-muat buah di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, duduk sebagai terdakwa.
Sementara satu nama lain yang disebut dalam perkara tersebut, Fatah alias Celeng, belum menjalani proses hukum karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Tim Hukum PT Kedap Sayaaq: Ada Rencana Terstruktur Alihkan Aset Lewat Kepailitan
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Persoalan bermula ketika sekitar 30 karton buah milik Yusuf hendak dibongkar di lokasi pergudangan tersebut. Namun, aktivitas itu disebut mendapat penolakan hingga memicu perselisihan. Nathalia, saksi korban dalam perkara tersebut, mengatakan kawasan pergudangan itu digunakan sejumlah pelaku usaha untuk aktivitas masing-masing.
Karena itu, menurut dia, setiap kegiatan bongkar-muat seharusnya terlebih dahulu mendapat izin. “Kalau kita mau numpang bongkar-muat di tempat orang, tentu harus izin. Saya sendiri kalau mau memuat barang di tempat orang selalu meminta izin. Waktu itu loading saya juga sedang banyak. Di Agrimek itu bukan cuma saya yang menyewa, ada sekitar lima orang,” kata Nathalia.
Perselisihan kemudian berkembang setelah Yusuf disebut menelepon Nathalia dan terjadi percakapan bernada emosi. Dalam rangkaian kejadian yang diuraikan jaksa dalam surat dakwaan, persoalan kemudian berujung pada cekcok antara Yusuf dan Louis. Louis disebut sempat secara spontan mendorong Yusuf. Setelah itu, Poerwantoro diduga mengambil posisi dari belakang Louis dan memukul korban dengan tangan kanan yang dikepalkan.
Pukulan tersebut disebut mengenai bagian belakang kepala, bahu, serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan Fatah alias Celeng.
Dia disebut membanting dan mencekik Louis serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun, Fatah hingga kini belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang. Akibat kejadian itu, Louis mengalami sejumlah luka. Dalam surat dakwaan disebutkan terdapat luka pada pipi kanan berukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter. Selain itu, korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, bahu, kaki, serta sejumlah memar. Keluarga Louis kemudian berupaya menelusuri kejadian tersebut melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Natalia, kakak Louis, mengatakan persoalan awal justru berkaitan dengan dirinya dan Yusuf alias Haji Yus. Dia mengaku menerima telepon dari Yusuf pada Sabtu sore. Dalam percakapan tersebut, menurut Natalia, terjadi pertengkaran hingga muncul ajakan untuk bertemu. “Saya tunggu hampir satu jam, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Natalia.
Setelah meninggalkan lokasi, Natalia mendapat kabar bahwa Louis menjadi korban pengeroyokan. Dia kemudian mendatangi lokasi, tetapi orang-orang yang diduga terlibat telah meninggalkan tempat. Dua hari setelah kejadian, keluarga Louis mengecek rekaman CCTV di kawasan pergudangan.
Baca Juga: Nathalia Ungkap Penganiayaan Yusuf dan Poerwantoro terhadap Adiknya, Louis Prasetya
Natalia mengaku melihat Louis dipukul dan terdapat sejumlah orang yang diduga terlibat ketika korban berusaha mempertahankan diri. “Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah ini. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.
Menurut Natalia, rekaman CCTV menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran masing-masing orang yang berada di lokasi. “Memang kuncinya di CCTV. Dari CCTV juga kelihatan semua. Kalau memang banyak orang di sana, kenapa tidak ada yang melerai? Saya pernah melihat orang berkelahi dan biasanya ada yang memegang atau memisahkan.
Ini setelah Louis dipukul, orang-orang malah pergi dan tidak ada yang membantu,” katanya.
Dalam persidangan, masih terdapat saksi yang belum memberikan keterangan. Salah satunya Imam, sopir truk yang disebut berada di sekitar Louis ketika kejadian berlangsung.
Baca Juga: Sengketa Lahan Jombang: AUP Tak Bisa Ukur Kerugian, Ahli Sarankan Audit Investigasi Menyeluruh
Namun, Imam belum hadir karena masih menjalankan pekerjaannya di luar kota. Nathalia berharap saksi tersebut dapat memberikan waktu untuk hadir dalam persidangan berikutnya. “Mas Imam ini kan sopir. Dia ikut setoran dengan bos yang punya truk. Jadi saya juga tidak bisa memaksa orang meninggalkan pekerjaannya,” terangnya.
“Saya sudah sampaikan ke Mas Imam bisa menyediakan waktu. Saya juga berharap pihak juragannya memberikan pengertian, setidaknya menyediakan waktu dua hari,” lanjutnya.
Nathalia menyebut keterangan Imam penting karena berada tidak jauh dari Louis ketika kejadian. Sementara saksi lain, Bagas, disebut melihat peristiwa tersebut dari jarak tertentu.
Atas perkara tersebut, penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).yd
Editor : Redaksi